Rabu, April 24, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

KontrasTIMES.COM | Banyuwangi- Masyarakat Banyuwangi yang selama ini ikut merasa memiliki keberadaan Taman Nasional Alas Purwo, harus lapang dada menerima kenyataan keberadaan Pantai Pelengkung (G-Land) saat ini sudah dikuasai pengusaha luar daerah Banyuwangi untuk waktu 30 s/d 50 tahun.

Farikhin Bagian Perencanaan TN Alas Purwo kepada awak media Kontras Times menjelaskan, zona pemanfaatan hijau yang saat ini ada di Pantai Pelengkung telah habis diborong 4 pengusaha hotel Luar Daerah Banyuwangi

“Adapun empat hotel tersebut terdiri dari, Joyo Surfcamp Surabaya (5Hektar), Boby Surfcamp Bali (3Hektar), Jawa Jiwa Banyuwangi-Australia (50thn-2 Hektar), Jack Surfcamp (5Hektar),”. Ujar Farikhin, pada 29 Desember 2022.

Farikhin menambahkan, beberapa pembangunan beton yang saat ini terjadi di wilayah Pelengkung (G-Land) berasal dari Kementerian PUPR BPPW Jawa Timur-Surabaya.

“Sementara untuk pemberian Izin usaha atau kerjasama antara TN Alas Purwo dan pengusaha hotel, sepenuhnya diatur pusat, bahkan Bupati Banyuwangi tidak ikut-ikut,” tandas Farikhin.

Pernyataan Farikhin tersebut disanggah oleh Presiden LBH Nusantara MH Imam Ghozali yang menganggap pernyataan Farikhin selaku Bagian Perencanaan TN Alas Purwo dengan menyebut Bupati Banyuwangi tidak terlibat, merupakan pernyataan ambigu.

“Kalau Bupati Banyuwangi tidak terlibat, ngapain juga dia getol Promosi G-Land, apa lagi 4 hotel yang ada di Pantai Pelengkung nota benenya disebut merupakan milik pengusaha luar Daerah Kabupaten Banyuwangi,”, tukas MH Imam Ghozali.

MH Imam Ghozali menjabarkan, Peran Bupati Banyuwangi sebagai pemangku wilayah dapat kita temui pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesianomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 Tentangpengusahaan Pariwisata Alam Di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Dan Taman Wisata Alam.

Begitupun kalau mengacu peraturan sebelumnya,Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2010 Tentang Pengusahaan Pariwisata Alam Di Suaka Margasatwa Taman Nasional Taman Hutan Raya Dan Taman Wisata Alam.

“Masalahnya dalam peraturan tersebut , untuk pendirian Hotel secara permanen tidak ada artinya tidak boleh, apa lagi sampai membangun tanggul di wilayah Taman Nasional meskipun itu zona hijau, tentu itu sudah merusak fungsi hutan Taman Nasional dan menjadikan lokasi tersebut sepenuhnya seperti kawasan wisata umum , bahkan jika dicermati 4 hotel-hotel di Pantai Pelengkung (G-Land) sudah dikelilingi benteng kayak bukan lagi di Taman Nasional, tapi Taman Nasional yang numpang ke- mereka- itung-itung sambil jaga pos, seperti ini lucu bagi saya”. ucapnya.

Baca Juga:   Gantikan Mayjen TNI Prantara Santosa, Laksamana Pertama TNI Kisdiyanto Resmi Jabat Kapuspen TNI

“Pemberian izin Hotel pastinya juga atas persetujuan Bupati Banyuwangi, kalau tidak ada izin tentu tidak mungkin dong,” cetusnya.

Lebih lanjut MH Imam Ghozali mengungkapkan, dari informasi yang ia terima dari beberapa orang, sangat disayangkan pula, karyawan yang tinggal di hotel tersebut rata-rata orang luar daerah, bahkan kalau ada yang dari Banyuwangi bukan orang sekitar wilayah TN Alas Purwo.

Baca Juga:   Komandan PMPP Laksda Retiono Kunto Periksa Kesiapan Satgas MTF XXVIII-O/UNIFIL

“Pantai Pelengkung (G-Land) saat ini sudah menjadi lokasi wisata ekslusif, untuk bisa masuk masyarakat harus siap-siap rogoh kocek Rp.250.000, untuk ongkos kendaraan- dan jika mereka tidak menginap di salah satu Hotel didalam Pantai Pelengkung (G-Land), mereka juga dilarang ada di Pantai Pelengkung meskipun itu masyarakat Banyuwangi sendiri,” tukas MH Imam Ghozali.

“Satu lagi yang paling berkesan menurut saya, para pejabat elit Banyuwangi ternyata bukan hanya pandai tebar pesona, tapi juga pandai memanipulasi jarak, sehingga membuat Pantai Pelengkung menjadi asing dan terbatas untuk rakyat Banyuwangi,”. Pungkasnya.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesianomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 Tentangpengusahaan Pariwisata Alam Di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Dan Taman Wisata Alam.

Paragraf 1Usaha Penyediaan Jasa Wisata AlamPasal 6(1) Usaha penyediaan jasa wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atasjasa:
a. informasi pariwisata;
b. pramuwisata;
c. transportasi;
d. perjalanan wisata;
e. cinderamata;
f. makanan dan minuman; dan
g. persewaan peralatan wisata alam.

(2) Usaha penyediaan jasa informasi pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa usaha penyediaan data, berita, fitur, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan atau elektronik.

Paragraf 3Pembangunan Sarana Wisata AlamPasal 9(1) Luas areal yang diizinkan untuk dibangun sarana wisata alam paling banyak 10% (sepuluh persen) dari luas areal yang ditetapkan dalam izin. (2) Bentuk bangunan sarana wisata alam untuk wisata tirta dan akomodasi dibangun semi permanen dan bentuknya disesuaikan dengan arsitektur budaya setempat.Pasal 10(1) Pembangunan sarana untuk menunjang fasilitas sarana wisata tirta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri atas:a. pemandian alam; b. gudang penyimpanan alat untuk kegiatan wisata tirta; danc. tempat sandar/tempat berlabuh alat transportasi wisata tirta. (2) Pembangunan sarana akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. penginapan/pondok wisata/pondok apung/rumah pohon; b. bumi perkemahan;c. tempat singgah karavan; d. fasilitas akomodasi; dan e. fasilitas pelayanan umum dan kantor. (3) Fasilitas akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas: a. ruang pertemuan; b. ruang makan dan minum; c. fasilitas untuk bermain anak; d. spa; dan e. gudang. (4) Fasilitas pelayanan umum dan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e terdiri atas:

Baca Juga:   Babinsa Koramil 0830/04 Bubutan Tracing Kontak Erat Pasien Covid-19
Baca Juga:   Jaga Situasi Di Wilayah, Babinsa Koramil 1710-02 Timika Laksanakan Pengamanan Sekaligus Komsos

a.pelayanan informasi; b. pelayanan telekomunikasi; c. pelayanan administrasi; d. pelayanan angkutan; e. pelayanan penukaran uang; f. pelayanan cucian; g. ibadah; h. pelayanan kesehatan; i. keamanan berupa menara pandang, dan pemadam kebakaran; j. pelayanan kebersihan; dan k. mess karyawan. (5) Sarana wisata transportasi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 8 ayat (1) huruf c terdiri atas:a. kereta gantung;b. kereta listrik;c. jetty; dan d. kereta mini.(6) Sarana wisata petualangan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 8 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. outbond; b. jembatan antar tajuk pohon (canopy trail); c. kabel luncur (flying fox); d. balon udara; e. paralayang; dan f. jalan hutan (jungle track).

Pasal 11(1) Selain sarana wisata alam yang dibangun, dapat dibangun juga fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan terdiri atas:a. jalan wisata; b. tempat pertemuan/pusat informasi;c. papan petunjuk; d. jembatan; e. areal parkir; f. jaringan listrik;

g.jaringan air bersih; h. jaringan telepon; i. jaringan internet; j. jaringan drainase/saluran; k. toilet; l. sistem pembuangan dan pengolahan limbah; m. dermaga; dan n. landasan helikopter (helipad)

Pasal 14(1) Bahan bangunan untuk pembangunan sarana wisata alam dan fasilitas yang menunjang kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11disesuaikan dengan kondisi setempat dan diutamakanmenggunakan bahan-bahan dari daerah setempat. (2) Dalam hal bahan bangunan tidak terdapat di daerah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipergunakan bahan bangunan dari luar daerah setempat yang tidak merusak kelestarian lingkungan.

Desi Dwan

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.