Selasa, April 16, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontrastimes.com, Dumai – Polres Dumai melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tindak pidana ilegal logging/pembalakan liar atau penebangan liar, Berupa Potongan Kayu jadi (Siap Jual) +/- 110 kubik, Pada kamis (24/12/2020).

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri, S.H, S.I.K, mengatakan
“Barang bukti yang berhasil di amankan berupa kayu bahan jadi papan tebal dan broti. Barang bukti ini berhasil diamankan dari 5 (lima) lokasi penumpukan berbeda di Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan,”jelasnya.

“Sat Reskrim Polres Dumai bersama Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan barang bukti +/- 30 kubik di Jalan Simpang Kanal PU RT. 015. Kemudian +/- 25 kubik di Jalan PU Kanal RT. 015. Selanjutnya +/- 25 kubik Jalan PU Kanal RT. 014 dan +/- 30 kubik selanjutnya di Jalan PU Kanal RT. 014,”lanjutnya.

Sementara barang bukti lainnya berhasil diamankan dari dalam parit ataupun kanal disepanjang Jalan PU Kanal RT. 014.

“Hingga kini masih terus dilakukan penyidikan dan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap pelaku yang telah melakukan tindak pidana illegal logging diwilayah hukum Polres Dumai,” tegas Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H.

Pantauan dilapangan, kini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Sembilan.

Penulis :“Endy©–Dnst/Tim-Red”

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.