Sabtu, April 20, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontras TIMES.COM | Banyuwangi- Pihak PT Bumi Suksesindo (BSI) mengaku telah memiliki semua kelengkapan perizinan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Nomor P2T/5/17.05/01/III/2014 yang diterbitkan pada 3 Maret 2014.

Akan tetapi, terkait kegiatan PT Bumi Suksesindo (BSI) di Gunung Salakan justru dipertanyakan AMDALnya oleh LBH Nusantara, Pendopo Semar Nusantara dan Kasepuhan Luhur Kedaton yang tergabung dalam Aliansi NGO Banyuwangi Beradab.

Presiden LBH Nusantara MH Imam Ghozali, mengungkapkan AMDAL Nomor P2T/5/17.05/01/III/2014 yang diterbitkan pada 3 Maret 2014, tidak mencakup Gunung Salakan Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi.

“Karena AMDALnya belum ada, semestinya aparat TNI-POLRI dan Satpol PP yang mengawal kegiatan PT BSI, menghentikan kegiatan tersebut,” ujar MH Imam Ghozali.(19/03/’23).

MH Imam Ghozali menjabarkan, dalam Izin AMDAL disebutkan, sebagai penanggung jawab Nama: Arif F Djafaara Jabatan: Direktur, Identitas Perusahaan: PT Bumi Suksesindo, Kegiatan: AMDAL Kegiatan Pertambangan Emas DMP di Tujuh Bukit ( Tumpang Pitu), Izin Lingkungan Nomer: P2T/5/17.05 /01/ III/ 2014, dikeluarkan tanggal, 03 Maret 2014.

“Dalam AMDAL tersebut jelas disebutkan lokasinya di Tujuh Bukit ( Tumpang Pitu) bukan di Gunung Salakan,” tandasnya.

“Untuk menghormati hukum, selaku aparat penegak hukum, kalau AMDALnya saja belum ada masak akan ngotot diteruskan, terkecuali mereka bisa menunjukkan, karena itu dari awal kita minta kelengkapan izin semestinya juga mereka sosialisasikan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Tujuan Amdal
Analisis Dampak Lingkungan atau AMDAL memiliki beberapa tujuan untuk masyarakat, diantaranya:

  1. Digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan suatu wilayah
  2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan yang dibuat
  3. Memberi masukan untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha atau kegiatan
  4. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan
  5. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

Selain itu, pemegang saham PT BSI salah satunya adalah Pemkab Banyuwangi, dengan perincian sebagai berikut:

Baca Juga:   Kemenangan Ipuk Fiestiandani Azwar Anas Sebagai Bupati Banyuwangi di Pertegas MK

Bersumber dari Dokumen Prospektus PT Merdeka Copper Gold Tbk 2015. Pemilik Saham Utama PT Merdeka Copper Gold Tbk adalah :

  • PT Mitra Daya Mustika (Provident); 16.49 persen.
  • PT Trimitra Karya Jaya (Saratoga); 13.69 persen.
  • Maya Miranda Ambarsari; 8.86 persen.
  • Merdeka Mining Partners Pte. Ltd. (Provident); 6.89 persen.
  • Garibaldi Thohir; 6.82 persen.
  • Pemda Kabupaten Banyuwangi; 6.41 persen.
  • PT Saratoga Investama Sedaya; 4.68 persen.
  • Indoaust Mining Limited; 4.62 persen.
  • Asian Metal Mining Developments Ltd; 4.55 persen.
  • PT Srivijaya Kapital (Provident); 4.55 persen. 
Baca Juga:   Utamakan Dialogis, Upaya Polsek Wonodadi Dalam Menjaga Keamanan Wilayah Tetap Aman

PT Bumi Suksesindo (BSI) telah melakukan proses produksi perdana pada 17 Maret 2017 lalu. PT BSI memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan keputusan Bupati Banyuwangi No.188/547/KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli 2012.

Desi Dwan

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.