Anggota DPRD Kabupaten...

Anggota DPRD Kabupaten Kupang Terjerat Skandal Perselingkuhan, Kasus Diselesaikan Secara Restoratif

Ukuran Teks:

KontrasTimes.Com, – Sebuah insiden yang menggemparkan publik di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terjadi pada dini hari Minggu, 29 Maret 2020. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang, Hengky Febrianus Loden, digerebek oleh istrinya sendiri, Marce Pian, bersama dengan selingkuhannya di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Oebufu, Kota Kupang. Penggerebekan yang terjadi sekitar pukul 01.00 Wita tersebut tidak hanya melibatkan sang istri yang merasa dikhianati, tetapi juga didampingi oleh tim dari Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perdagangan Orang (PPO) Polda NTT, menandakan bahwa kasus ini langsung ditangani secara resmi oleh pihak berwenang.

Kejadian yang berlangsung di tengah keheningan malam tersebut sontak menjadi perbincangan hangat, mengingat status Hengky Febrianus Loden sebagai seorang pejabat publik. Penggerebekan ini menjadi puncak dari kecurigaan sang istri yang telah lama terpendam, dan akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah tegas dengan melibatkan aparat kepolisian. Kehadiran tim PPA dan PPO Polda NTT dalam penggerebekan tersebut menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani aduan terkait perselingkuhan, terutama yang melibatkan figur publik. Setelah insiden tersebut, Hengky dan wanita yang diduga selingkuhannya kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Nova Irone Surentu, dalam keterangannya pada Selasa, 31 Maret, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini mengedepankan pendekatan restoratif. Pendekatan ini dipilih dengan pertimbangan bahwa kasus perselingkuhan, meskipun memiliki dimensi hukum, juga sangat erat kaitannya dengan dimensi sosial dan kekeluargaan. Menurut Nova, tujuannya bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan untuk memastikan bahwa persoalan ini diselesaikan secara adil, proporsional, dan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih besar bagi semua pihak yang terlibat, khususnya keluarga. Oleh karena itu, Hengky Febrianus Loden bersama selingkuhannya, yang kemudian diketahui bernama Sisilya, dikenakan wajib lapor dengan jaminan keluarga. Mekanisme ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi penyelesaian konflik secara damai dan menjaga keutuhan keluarga.

Pendekatan keadilan restoratif, yang diusung oleh Polda NTT dalam kasus ini, adalah sebuah konsep yang semakin sering diterapkan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Berbeda dengan keadilan retributif yang fokus pada pembalasan dan hukuman terhadap pelaku, keadilan restoratif lebih menekankan pada perbaikan hubungan yang rusak akibat tindak pidana. Dalam konteks kasus perselingkuhan ini, pendekatan restoratif melibatkan dialog antara korban (istri), pelaku (Hengky dan selingkuhan), dan pihak-pihak terkait lainnya, seperti keluarga dan aparat penegak hukum. Tujuannya adalah untuk mencari solusi yang dapat memulihkan kerugian, baik material maupun non-material, serta membangun kembali hubungan yang harmonis. Ini termasuk pengakuan kesalahan oleh pelaku, permintaan maaf, dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Kombes Nova Irone Surentu menegaskan bahwa proses ini tidak hanya berhenti pada wajib lapor, tetapi juga melibatkan klarifikasi lebih lanjut di Mapolda NTT untuk mendalami duduk perkara secara komprehensif.

Kasus perselingkuhan ini diproses berdasarkan Pasal 411 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang perzinahan. Undang-undang ini merupakan bagian dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku secara efektif pada tahun 2026, meskipun beberapa pasal, seperti perzinahan, telah menjadi rujukan dalam penanganan kasus yang terjadi saat ini. Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur bahwa perzinahan merupakan delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat dilanjutkan jika ada pengaduan dari pihak yang berhak mengadu, yaitu suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan. Ancaman pidana untuk pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara paling lama satu tahun. Dengan ancaman pidana yang relatif ringan ini, Polda NTT memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Hengky dan Sisilya, melainkan menerapkan wajib lapor. Kebijakan ini juga selaras dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif yang menghindari penahanan jika memungkinkan, terutama untuk kasus-kasus yang tidak menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan publik.

Anggota DPRD Kupang Digerebek Berselingkuh Kini Wajib Lapor ke Polisi

Penerapan Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 ini sendiri sempat memicu perdebatan luas di masyarakat dan komunitas internasional ketika KUHP baru disahkan. Banyak pihak khawatir pasal ini akan mengintervensi ranah privat dan memiliki implikasi terhadap pariwisata, mengingat potensi kriminalisasi terhadap warga negara asing yang melakukan hubungan di luar nikah di Indonesia. Namun, pemerintah telah memberikan klarifikasi bahwa sifat delik aduan pada pasal ini membatasi jangkauan penerapannya, sehingga tidak sembarangan orang dapat melaporkan kasus perzinahan. Dalam kasus Hengky Loden, pengaduan datang langsung dari istrinya, Marce Pian, yang sah secara hukum, sehingga memenuhi syarat untuk diproses sesuai ketentuan undang-undang tersebut. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah. Asas ini penting untuk memastikan bahwa setiap individu dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya melalui proses hukum yang adil dan transparan.

Pasca penggerebekan, Hengky Febrianus Loden, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Kupang, secara terbuka telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga. "Silakan media berpendapat untuk menulis, tapi saya sudah gentleman dan meminta maaf kepada istri, anak, dan keluarga," ujarnya kepada detikBali. Pernyataan ini menunjukkan pengakuan atas kesalahannya dan upaya untuk bertanggung jawab secara moral terhadap keluarga yang telah ia sakiti. Permintaan maaf ini tidak hanya ditujukan kepada lingkaran terdekatnya, tetapi juga kepada konstituen dan masyarakat yang telah memberinya amanah sebagai wakil rakyat. "Saya sudah sampaikan bahwa sebagai manusia biasa, saya sadari punya kekurangan dan keterbatasan," tambah Hengky, mencoba menjelaskan tindakannya sebagai bagian dari kelemahan manusiawi.

Pengakuan dan permintaan maaf dari seorang pejabat publik seperti Hengky Loden menjadi krusial dalam meredam gejolak sosial yang mungkin timbul. Sebagai anggota DPRD, ia memiliki tanggung jawab moral dan etika yang tinggi kepada masyarakat yang diwakilinya. Skandal perselingkuhan yang melibatkan pejabat publik seringkali tidak hanya mencoreng nama baik individu yang bersangkutan, tetapi juga institusi tempat ia bernaung, dalam hal ini DPRD Kabupaten Kupang dan Partai Bulan Bintang. Kasus ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan partai politik. Oleh karena itu, sikap "gentleman" yang ditunjukkan Hengky dalam mengakui kesalahan dapat menjadi langkah awal untuk memulihkan citra diri dan, pada akhirnya, kepercayaan publik. Namun, proses pemulihan ini tidak akan mudah dan memerlukan waktu serta konsistensi dalam menunjukkan perubahan perilaku.

Dampak dari kasus ini juga akan merambat ke ranah politik. Sebagai Ketua DPC PBB Kabupaten Kupang, Hengky Loden kemungkinan besar akan menghadapi evaluasi internal dari partainya. Kode etik partai dan peraturan organisasi biasanya mengatur perilaku anggotanya, terutama bagi mereka yang menduduki jabatan publik. Sanksi internal partai bisa bervariasi, mulai dari teguran, pencopotan jabatan struktural, hingga pemecatan dari keanggotaan partai, tergantung pada beratnya pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan. Keputusan partai akan sangat menentukan kelanjutan karir politik Hengky Loden di masa depan. Di sisi lain, masyarakat juga akan mengamati bagaimana partai dan DPRD Kabupaten Kupang menyikapi kasus ini, apakah mereka akan menindak tegas atau memberikan toleransi. Transparansi dalam penanganan kasus ini oleh lembaga-lembaga terkait akan menjadi kunci untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Penerapan wajib lapor dalam kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada penyelesaian masalah secara komprehensif. Wajib lapor bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah mekanisme pengawasan yang memungkinkan pihak kepolisian untuk memantau perilaku Hengky dan Sisilya, serta memastikan bahwa mereka mematuhi kesepakatan-kesepakatan yang mungkin telah dicapai dalam proses restoratif. Ini juga menjadi kesempatan bagi keduanya untuk merenungkan perbuatan mereka dan menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki diri. Bagi keluarga, khususnya sang istri Marce Pian, penyelesaian secara restoratif diharapkan dapat memberikan kelegaan dan kesempatan untuk membangun kembali kehidupan, entah itu melalui rekonsiliasi atau perpisahan yang damai, dengan tetap memprioritaskan kesejahteraan anak-anak. Kasus ini menjadi cermin bagi pejabat publik lainnya akan pentingnya menjaga integritas dan moralitas dalam kehidupan pribadi maupun profesional. Proses hukum dan sosial yang masih berjalan akan menjadi penentu akhir dari babak kehidupan Hengky Febrianus Loden setelah insiden penggerebekan yang mengejutkan ini.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan