Kamis, Maret 28, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

KONTRASTIMES.COM-JAKARTA, Polisi meringkus sopir Alamsyah Hanafiah, salah satu pengacara Rizieq Shihab karena kedapatan membawa senjata tajam di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menjelaskan ihwal adanya senjata tajam yang dibawa oleh sopirnya saat ke persidangan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menurut dia, senjata tajam itu sudah lama berada di mobil tersebut.

“Itu souvenir dikasih orang dulu. Udah lama itu di mobil dari tahun 2001 itu,” kata Alamsyah saat dikonfirmasi, Sabtu (27/3).dilangsir dari jawapos.com

Alamsyah menuturkan, dia tidak pernah menurunkan senjata tajam tersebut dari mobil sejak pertama kali mendapatkannya. Dia mengaku tidak begitu mengingat terkait senjata ini.

“Saya juga lupa nanti dicek sopir yang mana ini yang dibawa. Karena di kantor saya juga banyak sajam, di rumah juga ada,” jelasnya.

Sebelumnya, Aseo Siswoyo selaku sopir pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah diamankan oleh aparat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dia diduga membawa senjata tajam ke area pengadilan.

“Iya betul (ditangkap). Dia sopirnya Pak Alamsyah,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan saat dihubungi, Jumat (26/3).

Pelaku diamankan di depan kantor Wali Kota Jakarta Timur usai mengantar Alamsyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Senjata tajam yang ditemukan yakni berbentuk pedang dan badik.

Indra menuturkan saat ditangkap pihaknya turut mengamankan dua buah senjata tajam, yakni golok panjang dan golok pendek.

Golok itu, kata Indra, ditemukan dalam sebuah mobil yang berada di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Itu ditemukan di dalam mobil Pak Alamsyah yang membawa mobil tersebut sopirnya pak Alamsyah. Itu kita sita dari mobil tersebut,” tutur Indra.

Pengadilan Negeri Jaktim 26/03 kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Rizieq Shihab. Berbeda dengan sebelumnya, sidang kali ini digelar secara offline dan Rizieq datang langsung ke ruang sidang

Sidang 26/03 beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi. Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya, Selasa (23/3) lalu sidang diputuskan ditunda oleh majelis hakim.

Baca Juga:   Jubir KPK: Sidang Etik Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar Gugur Demi Hukum

Endy/Ade

Baca Juga:   Penampakannya Bikin Merinding, Geger! Kambing Lahirkan Bayi Babi Setengah Manusia

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.