Kontras TIMES.COM | Bengkulu- Pada Rabu siang, 13 September 2023, di ujung aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh HMI dan KAMMI, telah terjadi penurunan bendera negara yang dilakukan oleh oknum kedua organisasi tersebut di halaman rektorat UIN FAS Bengkulu.
Penurunan bendera negara (bendera merah putih) tersebut terjadi saat unjuk rasa yang dilakukan oleh organisasi HMI dan KAMMI di halaman rektorat UIN FAS Bengkulu.
Terkait dengan itu, Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) UIN FAS Bengkulu, Peti Vera mengecam dan meminta penjelasan kedua organisasi tersebut mengapa penurunan bendera itu lakukan oleh organisasi HMI dan KAMMI.
Ketua SEMA UIN FAS, menyatakan jika membaca dan mencermati Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, mengatur aturan penaikan dan penurunan bendera negara.
Pada pasal 15 disebutkan “pada waktu penaikan dan penurunan bendera negara semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak sambil menghadapkan muka pada bendera negara sampai penaikan dan penurunan bendera negara selesai”.
Kondisi dan situasi penaikan dan penurunan bendera negara dalam Undang-undang tersebut dengan jelas sudah diatur. Saat insiden penurunan bendera itu terjadi, jika diamati tampak tidak sesuai undang-undang dan seolah-olah bendera organisasi akan dikibarkan mengganti bendera merah putih.
Kepada pihak berwajib, kami meminta untuk mengusut insiden tersebut dan menuntut permintaan maaf kepada publik melalui media massa atas apa yang telah mereka lakukan, yakni telah menurunkan bendera negara dan ada indikasi akan menggantinya dengan bendera organisasi mereka di halaman rektorat, ujar Peti Vera.
Penulis : M. Afiq Alfian
Editor: Merpati Putih