Jumat, April 19, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontras TIMES.COM | Jakarta – Belum usai masalah Verivikasi dan UKW kini timbul lagi istilah sertifikasi Pers dimana kemudian menjadikan Dewan Pers sebagai buah bibir yang destruktif pasalnya semua persoalan yang ditimbulkan selama ini justru bukan sesuatu yang diamanatkan secara tersurat dan tersirat sebagaimana isi UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Bahkan untuk menentukan lembaga mana yang berhak melakukan sertifikasi Pers Kementerian Komunikasi dan Informasi diminta turun tangan dan membuat penegasan jika lembaganya tidak pernah memberikan izin atau rekomendasi pada LSP Pers Indonesia.

Masih berkutat pada persoalan ladang basah sertifikasi Pers, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informasi, Usman Kansong juga membantah kabar jika Kominfo memberikan izin kepada LSP Pers Indonesia untuk melakukan uji kompetensi kepada wartawan

Pernyataan tersebut kabarnya disampaikan saat audiensi dengan Dewan Pers, Senin, 20 Juni 2022, di Tangerang Selatan, Banten. Dari Dewan Pers hadir Prof Azyumardi Azra (ketua), M Agung Dharmajaya (wakil ketua), Arif Zulkifli (anggota), Ninik Rahayu (anggota), Yadi Hendriana (anggota) dan Paulus Tri Agung Kristanto (anggota).

Usman menambahkan, jika memang Kominfo mengeluarkan surat izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi wartawan, maka ia meminta agar rekomendasi/izin tersebut dicabut.

Ia akan melaporkan kasus ini pada Menteri Kominfo, Johnny G Plate. “Ada yang bertanya pada saya, mengapa Kominfo justru tidak mendukung Dewan Pers? Saya justru heran kalau ada yang meragukan komitmen saya untuk mendukung Dewan Pers,” dalih Usman.(Dikutip dari ngopibareng/26 Juni 2022)

Sementara itu, Mirza Pahlevi menyatakan bahwa lembaganya memang pernah memberikan rekomendasi pada salah satu lembaga sertifikasi untuk mengadakan pelatihan, namun rekomendasi itu bukan untuk uji sertifikasi wartawan.

“Dalam pertemuan Ketua Dewan Pers Mohamad NUH beserta jajaran Dewan Pers dan Kepala BNSP Kunjung Masehat pada tahun 2021, Pak Kunjung mengatakan bahwa BNSP tidak akan mengeluarkan sertifikat lembaga uji tanpa rekomendasi dari Dewan Pers.

Baca Juga:   Gubri Riau Buka Kembali Re-Opening Pelayaran Kapal Dumai ke Malaka

Ternyata BNSP menetapkan satu lembaga uji sertifikasi jurnalistik. Itu melanggar kesepakatan yang disampaikan. Dewan Pers (periode 2022-2025) harus mengusulkan agar penetapan itu dicabut,” tutur Hendry Ch Bangun, mantan wakil ketua Dewan Pers yang juga ikut dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga:   Tumbuhkan Kekompakan Dan Kemanunggalan, Babinsa  Koramil 1710-01 Kokonao Rutin Komsos Bersama Warga Binaan

Sebagai informasi, untuk memperjelas dan mempertegas persoalan Sertifikasi, Verifikasi dan UKW merupakan suatu yang tidak tertuang apalagi diamanatkan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers .

Editor: Mbah Kung-Sumber: ngopibareng

Berita terkait delematika Dewan Pers

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.