Sabtu, April 20, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontras TIMES.COM | Banyuwangi- Unit Reskrim Polsek Purwoharjo bergerak cepat menangkap tersangka WJN, pelaku dugaan tidak asusila berupa pencabulan anak dibawah umur, pada 01 Desember 2022, sekira jam 23.00 wib.

WJN yang diketahui juga menjabat sebagai Ketua RT Dusun Kampungbaru, Desa Grajagan, Kec Purwoharjo , Kab. Banyuwangi, tidak berkutik saat digelandang petugas dan langsung dibawa ke mapolsek Purwoharjo.

Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan mengungkapkan, penangkapan terhadap WJN dilakukan segera setelah adanya laporan dari seorang anak perempuan bernama bunga umur 12 tahun (bukan nama sebenarnya) didampingi ibunya Yuli (35) dan Agus Irawan (40) asal Dusun Kampungbaru, Desa Grajagan.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 33 / XII/ 2022 / SPKT / POLSEK PURWOHARJO / POLRESTA BANYUWANGI / POLDA JAWA TIMUR, tanggal 1 Desember 2022,” ujar Budi Hermawan.(02/12/’22).

Budi Hermawan menjabarkan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap korban Bunga (12) diketahui bahwa pada awal mulanya tersangka memang sengaja berniat mengelabui Bunga supa mau disetubuhi dengan diberi uang sejumlah Rp. 20.000,-

“Awal kejadian bulan Juni 2020, Mungkin karena takut korban saat itu tidak berani cerita ke orang tuannya,” tandas Budi Hermawan.

Karena pelaku merasa aman, kejadian pencabulan dengan mengajak Bunga hubungan intim tersebut dilakukan hingga berkali-kali hingga pada akhirnya korban (Bunga) nekat bercerita ke-Ibunnya.

“Setelah tahu Puteri nya mengalami peristiwa buruk tersebut si-Ibu langsung bersama putrinya membuat laporan ke-Polsek, dan kita lakukan upaya paksa penjemputan terhadap pelaku,” pungkas Budi Hermawan.

Berikut Kronologi Singkat Kasus Pencabulan terhadap Bunga

Awal pada sekira bulan juni 2020 korban diajak oleh tersangka ke hutan selanjutnya setibanya dihutan korban diajak berbuat namun tidak bisa dimasukkan.

Selanjutnya ke esokan harinya terus diajak sampai di hari ke 7 baru bisa dimasukkan.

Setelah melakukan korban diberi uang 20 ribu untuk uang jajan atau uang tutup mulut agar korban tidak melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Baca Juga:   Cetak Generasi Muda yang Cerdas dan Nasionalis, Babinsa Tambak Beri Materi Wawasan Kebangsaan

Hingga yang terakhir pada hari kamis tanggal 16 Oktober sekira jam 18.30 korban diajak berbuat kemudian diberi upah 20 ribu.

Baca Juga:   Pertama di Madura, Polres Pamekasan Luncurkan Program Inovasi Drive Thru Vaksinasi Covid-19

Selanjutnya korban pergi ke bwi keluar dari wilayah desa grajagan untuk menghindari ajakan tersangka.

Setelah itu pada hari kamis tanggal 1 desember 2022, Korban bercerita kepada orangtuanya bahwa sering dicabuli oleh pelaku WJN selaku Ketua RT di Dusun Kampungbaru Desa Grajagan Kec Purwoharjo.

Selanjutnya atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 23 tahuj 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.

KTI

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.