Jumat, April 26, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

KONTRASTIMES.COM-MALANG | Korban Kasus kekerasan terhadap salah satu karyawan diduga dilakukan oleh bos restoran The Nine House Alfresco, Jeffry bertambah, setidaknya ada Dua laporan lagi masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota.

Leo Pengacara korban , saat dihubungi redaksi kontrastimes.com (24/06) membenarkan adanya dua laporan baru yang masuk, namun ia tidak memberi penjelasan lebih lanjut atas perkara tersebut.

Dilangsir dari seru.co.id Salah satu kuasa hukum korban, Do Merda Al Romdhoni SH MH menjelaskan, ada kekerasan verbal, ancaman dan beberapa barang yang diambil oleh terduga. Barang berharga tersebut diambil secara paksa.

“Dua buah handpone, ada lima rekening, tiga ATM dan satu KTP. Inisial yang pertama cuma hp dirampas, lima buku rekening sama tiga ATM dari dua korban,” seru Do Merda Al Romdhoni, di depan SPKT Polresta Makota, Rabu (23/6/2021).

Menurutnya, tiga korban diantaranya AF (28) perempuan bukan pegawai, namun diambil handphonenya; CP (24) perempuan, seorang pegawai, diambil tiga rekening dan tiga ATM; serta RS (32) laki-laki seorang pegawai, yang diambil dua buku tabungan.

“Ada perampasan barang dari tiga ini, kita juga laporkan ada ancaman kekerasan verbal. Kekerasan verbal dan ancaman sudah mendekati saat perampasan itu,” tegasnya.

Tidak hanya itu, menurut Do Merda, selain perampasan barang tersebut, juga ada ancaman kekerasan verbal. Dimulai tanggal 7, 11, 15 dan 17/6/2021. Ditempat sama yang disebut sebagai ‘ruang eksekusi’.

“Selain itu mereka juga disekap, mulai dari dia bekerja sampai subuh itu tidak dikasih makan sama sekali,” paparnya.

Lebih lanjut, korban karyawan tersebut diinterogasi, kemudian dia tidak dikasih makan dan minum. Selanjutnya dipaksa untuk mengakui, kalau dia melakukan sebuah tindakan pidana.

“Kalau diancam ini mulai tanggal 7, 11, 15 Juni 2021. Kalau perampasan yang tanggal 15/6/2021 malam. Sedangkan yang handphone ditanggal 17/6/2021 sekitar pukul 17.00,” paparnya.

Baca Juga:   Unsur Pimpinan DPRD Halbar Ajak Bapemperda Hentikan Perang

Sementara, AF dipaksa melihat kalau terlapor menemukan uang di karyawan tersebut, dengan sebelumnya melakukan penganiayaan. Pemaksaan tersebut juga dilakukan di lokasi ruang yang sama.

Baca Juga:   KPK Periksa Cak Imin, Wapres RI Tegaskan Tegakkan Hukum

“Jadi dia dipaksa. Melihat dia menganiaya itu, jadi dia mau tidak mau dia mau mengakui. Memberikan hanphonenya karena dipaksa terus akhirnya diberikan,” bebernya.

Sementara, pihaknya tidak tahu tujuan terlapor merampas barang-barang korban. Apakah untuk mengecek saja ataukah ada motif lain dengan terlapor.

“Ada dua LP (laporan, red) sama terkait dengan pertama (perempuan bukan pegawai pemilik handphone, red). Kedua yang karyawan, satu laki-laki dan satu perempuan,” ungkapnya.

Terakhir, pihaknya menuturkan, pasal yang dikenakan perbuatan tidak menyenangkan, tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kemudian, ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

“Pasal yang dikenakan KHUP 335, 368 dan 369,” pungkasnya.

Sejauh berita ini ditulis, rekan-rekan media mencoba menghubungi pihak bos hiburan malam tersebut masih belum ada tanggapan. Baik klarifikasi melalui whatsapp dan telepon tidak ada jawaban.

Sementara itu Gus Dersi Ketua Barikade Gus Dur kota Malang mengatakan kepada media kontrastimes.com (24/06),terkait Perkara Bos The Nine ” Dalam perkara ini jangan ada yang main-main atau Kong Kalikong, masyarakat malang menunggu hasil proses hukum dalam perkara ini seperti apa”.ucapnya.

LK

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.