Jumat, April 26, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Riau/ Pekanbaru, kontrastimes.com-Hanya Dalam kurun waktu Tiga Jam, Tim Reskrim Polresta Pekanbaru Berhasil Menangkap Pelaku Jambret.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP. Juper Lumbantoruan, S.H.,S.I.K menyampaikan bahwa telah berhasil menangkap seorang tersangka penjambretan dan seorang penadah. Penangkapan ini dilakukan atas adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban penjambretan yang sempat viral dimedia sosial pada (29/12/20) pukul 17.30 wib.

Saat itu, tim Reskrim mendapatkan laporan dari seorang perempuan yang berusia 24 tahun yang mengaku telah menjadi korban penjambretan, yang terjadi di Jalan Patimura persis di Depan SMK Negeri 2 Kec. Sail Kota Pekanbaru.
Selanjutnya, tim reskrim langsung turun kelapangan untuk mengecek tempat kejadian perkara dan olah TKP.
Hanya butuh waktu 3 jam setelah kejadian dan olah TKP , tim Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan satu orang tersangka yang berinisial JM (17), yang merupakan warga Jalan Durian Gg.Selamat KelurahanLabuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

“Pada saat penangkapan tim berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit Handphone Merk Samsung warna hitam yang merupakan milik korban,”ucap AKP Juper.
Dari hasil interogasi di ketahui bahwa pelaku mengakui sudah melakukan aksi nya dengan sangat liar dan sudah beraksi sebanyak 15 kali di wilayah kota Pekanbaru diantaranya :

  1. Bulan Mei 2020 di Jalan.Dharma Bakti dekat jembatan yang diambil HP Merk Samsung
  2. Bulan Mei 2020 disimpang 4 Lampu Merah Jalan Durian – Dharma Bakti yang diambil HP Merk Oppo A77 warna putih
  3. Bulan Juni 2020 dijalan.kuantan yang diambil HP Oppo A5 S warna merah
  4. Bulan Juni 2020 simpang jalan setia budi – sudirman,yang diambil HP Oppo A5 S warna biru
  5. Bulan Juni 2020 dijalan. setia budi depan Gajah Mada Futsal yang diambil HP Oppo A5 S warna merah
  6. Bulan Desember 2020 di Jalan.Hangtuah Ujung,yang diambil HP Xiomir Resmi 12 warna hitam
  7. Bulan Desember 2020 di Jalan.Simpang Lampu Merah Harapan Raya – Sudirman yang diambil HP Vivo Y12 warna biru
  8. Bulan Desember 2020 di Jalan.Tuanku Tambusai/Nangka depan hotel sabrina,yang diambil HP Vivo Y12 warna biru,
  9. Bulan Desember 2020 di Jalan.Durian didepan Indomaret,yang diambil HP Oppo A3S warna merah
  10. Bulan Desember 2020 Dibawah Jembatan Flyover SKA,yang diambil HP Oppo A37 warna putih
  11. Bulan Desember 2020 di Jalan.Fajar,yang diambil HP Oppo A5 S warna merah
  12. Bulan Desember 2020,didekat Bundaran Keris,yang diambil HP Vivo A12 warna merah
  13. Bulan November 2020 di Jalan.Cut Nyak Dien,yang diambil HP Xiaomi Relmi A12 warna biru
  14. Bulan Juni 2020 di Jalan.Kuantan depan hotel palace,yang diambil HP Vivo A12 warna biru.
  15. Dan yang terakhir tanggal 29 Desember 2020 di Jalan.Patimura depan SMK N 2 Pekanbaru,yang diambil HP Samsung S10 Lite warna hitam.
Baca Juga:   Gelar Operasi Pamtas Darat RI-PNG, Pangdam V Brawijaya Tinjau Kesiapan Batalyon 511 Badak Hitam
Baca Juga:   Gelar Operasi Pamtas Darat RI-PNG, Pangdam V Brawijaya Tinjau Kesiapan Batalyon 511 Badak Hitam

Kemudian tim reskrim juga mengamankan satu orang tersangka lainnya yang diduga sebagai penadah hasil Kejahatan dari tersangka dengan inisial SA (33) tahun, yang bekerja sebagai buruh bangunan warga Jalan.Bina Krida Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampana.
Sedangkan Pasal yang akan dikenakan untuk pelaku kejahatan jambret adalah pasal 365 K.U.H.Pidana namun dalam pelaksanaan nya , tetap dilakukan dengan sistem peradilan anak karena pelaku masih dibawah umur. Sedangkan untuk penadah barang curian akan dikenakan pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Penulis :“Endy©/Tim-Red”

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.