Kamis, April 18, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontras TIMES.COM | Banyuwangi- Dalam segala sisi, adanya ketidak adilan dalam penegakan hukum atau disebut pula diskriminasi hukum yang disebabkan adanya faktor X, justru kerap kali menjadi benih konflik jangka panjang.

Seperti tuntutan JPU terhadap 4 anggota Pagar Nusa Banyuwangi yang saat ini menjadi terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara untuk terdakwa Aminun Hasbi/Aam, Edi Mulyono dan Kojin , sementara untuk Putra Firmansyah dituntut 2 Tahun penjara, pada sidang tanggal 14 September 2022.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden LBH Nusantara MH.Imam Ghozali bin Kyai Asdadin Hasan Bardi yang juga merupakan Keluarga Besar Nahdiyin.

MH.Imam Ghozali menjelaskan, bahwa dirinya banyak menerima informasi dari masyarakat yang mengungkapkan meskipun pada mulanya penyebab pertikaian PN-PSHT dipicu dugaan Pelecehan terhadap Guru Besar Pagar Nusa Almarhum Gus Maksum Lirboyo, tapi adanya bentrok dengan menghadirkan masa ribuan tersebut juga disebut telah tersusupi kepentingan lain yaitu perbedaan sikap menolak dan mendukung keberadaan tambang emas di Wilayah Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi.

Meskipun sesungguhnya masalah tersebut banyak yang mengetahui, beberapa orang yang terlibat mengaku masih enggan mengungkapkan atau mengakui adanya keterkaitan kepentingan dengan dukung atau tolak tambang.

“Tidak terkecuali tentunya untuk para tokoh yang kadang kala merasa dirinya cukup ideal menjadi seperti sutradara atau dalang dengan memanfaatkan ketidak tahuan masyarakat, giliran ada korban sibuk tutup sana sini,” imbuh MH Imam Ghozali.

Seperti sudah diketahui sebelum terjadi bentrok, beberapa rumah Anggota Pagar Nusa yang dirusak lokasi ada di Pulau Merah, begitupun dengan padepokan Pagar Nusa yang dibakar tempatnya juga ada di pulau merah, atau dekat dengan area Gunung Tumpang Pitu Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran dan itu bertolak belakang dengan lokasi bentrok terakhir di Desa Sukorejo Kecamatan Bangorejo area Musholla terdakwa Kojin.

Foto Rumah Anggota Pagar Nusa Pulau Merah Diserang

“Tapi bagi saya, apakah itu tokoh, dalang atau sutradara yang mungkin menjadi aktor, terpenting menurut saya jangan mendorong orang lain untuk terjerumus dalam pertikaian, apalagi sampai mengorbankan nyawa’,”tandas MH.Imam Ghozali.(16/09/’22).

Sehingga dalam masalah bentrok PN-PSHT, MH.Imam Ghozali meyakini baik itu anggota PSHT yang luka maupun yang meninggal dan beberapa anggota PN-PSHT yang ditahan, keduanya merupakan korban, ibarat pepatah “habis jatuh tertimpa tangga,”

Demikian pula seperti yang terjadi di internal NU yang mendukung tambang emas bisa jadi terselip sedikit sikap sentimen, disebabkan ada beberapa Anggota Pagar Nusa (PN) dan Warga NU Kultural yang menolak perluasan tambang emas di Gunung Salakan Banyuwangi, sementara disisi lain ada pengurus NU yang bekerja dan mendukung eksploitasi tambang emas.

Baca Juga:   Polda Sulsel Gelar Operasi Lilin 2021: Jamin Keamanan Natal dan Tahun Baru Serta Cegah Penyebaran Covid 19

Sebagai sesama NU, MH Imam Ghozali menyebut indikator perbedaan sikap secara signifikan dapat ditandai dari sikap apatis mereka dalam membantu Anggota Pagar Nusa yang tersangkut pidana.

Baca Juga:   Lancarkan Aksi Penindakan Korupsi, KPK OTT Bupati Meranti Muhammad Adil

Meskipun Pimpinan Wilayah Pagar Nusa Jawa Timur telah membuatnya surat untuk membantu Anggota Pagar Nusa dan menjaga marwah dan nama baik organisasi demi kebesaran dan kejayaan Pencak Silat NU.

Akan tetapi, sepertinya Surat PW Pagar Nusa Jatim direspon kurang searah oleh PC Pagar Nusa Banyuwangi, dimana isinya berbeda dengan petunjuk PW Pagar Nusa Jatim.

Bahkan untuk surat PC Pagar Nusa Banyuwangi salah satu poinnya meminta mentaati protokol kesehatan dan mentaati lalu lintas (penguna motor wajib pakai helm)

Berikut secrenshot surat PW Pagar Nusa Jatim dan PC Pagar Nusa Banyuwangi

Selain itu, MH Imam Ghozali menjabarkan, dari sejumlah rekaman video yang ia terima dan masih disimpan memberikan gambaran penyerangan PSHT ke Rumah terdakwa Khozin terlihat terencana, artinya sangat mungkin ada aktor.

“Kebetulan ! yang diserang selamat kemudian yang menyerang jatuh korban, tapi itu tidak merubah fakta bahwa saat terjadi bentrok Posisi Pagar Nusa bertahan, dan kalau kemudian disebut PN Bersenjata tajam dan PSHT tidak membawa senjata tajam itu tidak benar,” tandas MH Imam Ghozali alumni Aktifis PMII Malang.

“Apa yang saya sampaikan Diatas berdasarkan keterangan para saksi dipersidangan dan utama nya berdasarkan data rekaman video yang saya miliki, termasuk rekaman video kerumunan masa PSHT jelang pemberangkatan di Pertigaan tugu PSHT, yang dalam video tersebut juga terlihat Mobil Barakuda Polisi dan beberapa Polisi bahkan terlihat ikut mengantarkan iring-iringan masa menuju lokasi bentrok wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo Banyuwangi ,” imbuhnya.

Kesepakatan Damai Kurang Sempurna

Karena adanya kemungkinan faktor X yang ikut menunggangi bentrok PN-PSHT tersebut, MH Imam Ghozali menyebut, menyebabkan pasal dan tuntutan yang disangkakan kepada Anggota Pagar lebih berat, apalagi jika perkara tersebut disajikan secara parsial/terpisah, bukan secara utuh dari awal sampai akhir.

“Contoh simpelnya dulu ada kasus aktifis tolak tambang Budi Pego yang dituduh menyebabkan faham komonis hanya disebabkan ada salah satu sepanduk tolak tambang terdapat gambar palu dan arit, kemudian dituntut 8 tahun, itu salah satu contoh bentuk kriminalisasi yang pernah terjadi dan apa itu menyelesaikan penolakan warga” tandas MH. Imam Ghozali.

Baca Juga:   Program Besek Tape Bondowoso, Kapolres Ajak Stake Holder Tekan Kriminalitas

Menurut MH.Imam Ghozali, adanya kesepakatan damai harusnya mengayomi kedua belah pihak, termasuk para korban dari kedua belah pihak, diantara bentuk pengayoman itu bisa dengan meluruskan masalah sebagaimana kebenarannya, “yang salah katakan salah yang benar katakan benar,” baru kemudian ditanya ini sama-sama diproses atau saling memaafkan.

Kalaupun toh kemudian diproses tentunya juga harus sesuai fakta, tidak saling memberatkan, apalagi sudah ada perdamaian, bukan malah kesannya lepas tangan apa kata penegak hukum, seperti pada poin 1 dan 2 Perdamaian.

Baca Juga:   Tidak Takut Hukum, Tiga Sponsor PJTKI Dilaporkan Penipuan dan Penggelapan di Polsek Purwoharjo

Adapun beberapa Poin kesepakatan yang dibacakan Ketua PCNU Banyuwangi Gus Ali Makki Zaini di Mapolsek Bangorejo antara lain:

  1. PCNU, PSHT, dan Pagar Nusa, akan menyerahkan sepenuhnya total kepada kepolisian, urusan siapakah itu dan siapa saja yang berdasarkan penyelidikan terindikasi sebagai pelaku kriminal.
  2. PCNU, PSHT, dan Pagar Nusa, sepakat tidak akan masuk ke ranah benar atau salah, dalam penanganan di kepolisian.
  3. PCNU, PSHT, dan Pagar Nusa, sepakat masuk bagaimana kami rukun. Karena keduanya punya kesamaan.
  4. PCNU, PSHT, dan Pagar Nusa, akan merencanakan kumpul bersama silaturahmi pada bulan puasa Ramadan, tuan rumah Dandim 0825 Letkol Kav Eko Julianto Ramadan, M. Tr. (Han)
  5. PCNU, PSHT, dan Pagar Nusa, akan turun ke bawah mendinginkan situasi memberi pencerahan kepada para anggota perguruan silat.

Namun demikian patut disyukuri, dengan adanya ikhtiar kesempatan damai tersebut konflik dan isu tidak meluas, khususnya dari Pagar Nusa yang sejak awal tahu bahwa bentrok PN-PSHT telah disusupi kelompok pro tambang, sehingga pada ahirnya Anggota Pagar Nusa lebih memilih bersikap pasif (bertahan) di rumah terdakwa Kojin yang saat ini dituntut 4 tahun penjara.

Untuk itu, MH.Imam Ghozali berharap para penegak hukum bersikap netral apalagi ini sudah menyangkut nama baik dari sesama ormas Nasional, sebab semua bentuk ketidakadilan dengan sendirinya pasti akan terbongkar dan membekas.

“Toh semuanya sudah terlanjur terjadi, tapi kita juga harus menyadari Hukum bukan alat untuk membalas dendam atau alat mengkriminalisasi terhadap orang-orang yang berbeda kepentingan, karenanya saya pribadi berharap kepolisian, jaksa dan hakim tetap bersikap netral dalam memutuskan perkara anggota Pagar Nusa yang saat ini jadi terdakwa (tidak menerima titipan kepentingan diluar keadilan itu sendiri),” pungkas MH Imam Ghozali.

Desi Dwan

Berita terkait:

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.