Jumat, April 19, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontras TIMES.COM | Purwakarta- Belum juga tuntas kasus sidang perceraiannya yang membelenggunya, kini Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, terlihat sibuk mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta di Jl Siliwangi, Rabu 15 Februari 2023.

Pasalnya, pemanggilan orang nomor satu di Purwakarta ini merupakan yang perdana dalam mengatur kekuasaan di Purwakarta Jabar.

Pantauan media di lapangan, Bupati Anne Ratna Mustika mendatangi kantor Kajari purwakarta sekitar pukul 09.10 WIB. Anne Ratna Mustika datang ditemani Sekda Purwakarta Norman Nugraha dan sejumlah staf.

Puluhan awak media sudah menantikan kedatangan bupati ini. Setibanya di Kejari, Bupati Anne menyapa singkat wartawan yang sudah menantinya.

“Kesini, memenuhi undangan. Nanti ya kalau sudah selesai,” ujar Anne sembari memasuki kantor Kejari tersebut.

Kabar yang beredar, Bupati Anne Ratna Mustika akan dimintai keterangan pihak Kejaksaan terkait dengan dugaan gratifikasi anggota DPRD Kabupaten Purwakarta.

Pasalnya, pada tanggal 14 September 2022 yang lalu, Purwakarta gagal melaksanakan sidang paripurna.

Karena kehadiran anggota dewan tidak kuorum. Dari 45 anggota DPRD yang hadir hanya 21 orang, sementara sisanya 24 tidak hadir di acara sidang tersebut.

Bahkan ketua DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi berkata dengan lantang bahwa sidang paripurna 14 September tersebut ilegal. Karena melanggar tata tertib DPRD.

“Sidang itu ilegal, bahkan bisa dikatakan fiktif. Karena melanggar Tatib nomor 1 Tahun 2022,” ujar Ahmad Sanusi.

Alasan itu merupakan hal yang sangat mendasar, karena sidang paripurna itu yang berhak memberikan undangan itu ketua DPRD bukan yang lain. Sehingga undangan sidang paripurna pada tanggal 14 September 2022 itu bukan dirinya yang mengundang, artinya sidang itu terkesan dipaksakan dan ilegal.

Akan tetapi, sejumlah pimpinan dan anggota tetap melaksanakan sidang. Sehingga, ada dugaan anggota DPRD yang mengikuti sidang ilegal itu menerima gratifikasi.

Apalagi, muncul laporan pengaduan ke Kejari Purwakarta soal gratifikasi anggota dewan. Sehingga, di akhir 2022 lalu ada sejumlah amggota dewan yang menerima anggaran pokok pikiran (pokir).

Baca Juga:   TNI Peduli Sesama, Korem 082/CPYJ Berbagi

(fuljo)

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.