Rabu, April 24, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

KONTRASTIMES.COM-BANYUWANGI, Polemik pemilihan Kepala Dusun Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, bakal berujung ke ranah Hukum. Pasalnya, dari persyaratan administrasi salah satu calon berinisial A.M diduga telah memalsukan ijazah.

Dari penjelasan Gatot Suprobo selaku Paralegal Pos Bakumadin Banyuwangi, dugaan ijazah palsu ini ditemukan setelah adanya gejolak pemilihan Kepala Dusun di Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.

Masyarakat mengira dalam pemilihan calon Kepala Dusun terpilih adalah calon dengan voting suara terbanyak, namun ternyata kepala desa menggunakan kebijakan hasil nilai uji tes tertinggi.

” Setelah ada gejolak dari Masyarakat begitu ramai di situ ada temuan dugaan pemalsuan ijazah oleh salah satu calon kepala dusun atas mana Abdul Manab. ” Tegas Gatot Suprobo saat di temui di Desa Rejoagung Minggu (21/02/21).

Dugaan ijazah palsu ini diperkuat dengan keluarnya surat keterangan dari Yayasan Minhajut Thullab SMA Al Hikmah Muncar bernomor : 423.7/2020/429.245.300100/2021, dalam surat tersebut kepala sekolah menerangkan bahwasanya tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Abdul Manab.

” Pada tahun 2002 sampai 2003 Al Hikmah sekolahnya SMU, akhirnya kita bersama guru di sana mengecek semua registrasinya ternyata di situ nama ijazah Abdul Manab tidak ada beserta nomer induknya. ” Tamah pria yang aktif di organisasi Paralegal Pos Bakumadin.

Gatot Suprobo menambahkan dari segi hukum di negara ini, jelas apa yang dilakukan saudara Abdul Manab jelas melanggar hukum, pihaknya pun akan segera mengambil langkah langkah hukum agar negara, masyarakat Rejoagung khususnya tidak dirugikan dalam persoalan ijazah palsu ini.

” Pemalsuan ijazah atau surat menurut pasal 263 KUHP adalah pelanggaran hukum dengan ancaman kurungan enam tahun penjara, maka kami segera melaporkan kasus ini pada aparat penegak hukum. ” Imbuhnya

Pihak Pos Bakumadin Banyuwangi bersama Masyarakat Desa Rejoagung pun sesegera mungkin melaporkan kasus pemalsuan ini, pada aparat penegak hukum dari mulai Polsek, Polresta Banyuwangi, Polda Jatim, bahkan Mabes Polri, dan Kementrian Pendidikan Republik Indonesia bila perlu.

Baca Juga:   Tulungagung Dalam Bahaya, Sekjend LKHN: DPRD Diminta Gelar Panggung Rakyat Menyoal PJ Bupati
Baca Juga:   Satgas 412/Kostrad Lanny Jaya Bersinergi Wujudkan Lingkungan Asri

( IHSN/RedKT )

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.