Jumat, April 19, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontras TIMES.COM | Banyuwangi-Penangkapan untuk kedua kalinya terhadap Tokoh Masyarakat Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi, yang juga merupakan Aktivis Lingkungan Hidup “Budi Pego’, pada 24 Maret 2023, menjadi ironi kemanusiaan diawal tahun 2023.

Dalam KETERANGAN PERS Nomor: 20/HM.00/III/2023 , Jakarta, 26 Maret 2023, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI  mengeluarkan empat Rekomendasi untuk perusahaan tambang emas (TE) , aparat kepolisian dan pemerintah daerah, terkhusus Menyikapi penangkapan Budi Pego.

Komnasham menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam Deklarasi Pembela HAM, hak-hak dari Budi Pego sebagai pembela HAM dijamin  dan telah  dikenal  di  dalam sistem hukum nasional Indonesia.

Didalam Pasal 1 dari Deklarasi Pembela HAM berbunyi: “Setiap  orang  mempunyai  hak,  secara  sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan yang lain, untuk memajukan dan memperjuangkan  perlindungan  dan  pemenuhan  hak asasi manusia dan kebebasan dasar di tingkat nasional dan international.

” Terlebih, jaminan konstitusional atas kategori hak yang dimiliki pembela HAM tersebut kembali ditegaskan dalam  instrumen  pokok  hak asasi manusia di lingkup nasional, yakni UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,  dimana  telah  secara  khusus  dan  eksplisit  disebutkan berbagai  hak  pembela  HAM  yang  wajib  dihormati,  dilindungi  dan dijamin  pelaksanaannya. 

Dalam ketentuan lain, Pasal 100 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia mempertegas tentang hak partisipasi Budi Pego sebagai Pembela HAM yang berbunyi “Setiap  orang,  kelompok,  organisasi  politik,  organisasi masyarakat,  lembaga  swadaya  masyarakat,  atau lembaga  kemasyarakatan  lainnya,  berhak  berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia”.  Selain itu, dalam Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.” 

Komnas HAM telah menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Perlindungan Pembela HAM melalui peraturan Komnas HAM Nomor 4 Tahun 2021. Dalam angka 46 memberikan perlindungan terhadap Para Pembela HAM di sektor lingkungan hidup.

Karena itu, Komnas HAM menyesalkan tindakan eksekusi yang dilakukan terhadap Budi Pego pada Jum’at, 24 Maret 2023 sekitar pukul 17:00 WIB.

Menyikapi eksekusi Budi Pego tersebut di atas, Komnas HAM menyatakan sikap  sebagai berikut:

1. Meminta kepada presiden untuk memberikan amnesti kepada Heri Budiawan alias Budi Pego dalam kasus Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu;

2. Mendesak agar proses hukum termasuk di tingkat pengadilan yang lebih tinggi (apabila nanti dilakukan upaya hukum Peninjauan Kembali dapat dilakukan secara independen, imparsial, transparan, dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, dan menjamin hakhak Heri Budiawan Alias Budi Pego untuk menemui dan menerima serta memberikan akses terhadap kuasa hukum, keluarga, hak kesehatan, makanan, dan menyediakan ruangan tahanan yang layak sesuai standar HAM;

3. Meminta Menteri Lingkungan Hidup untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tentang Perlindungan Terhadap Pembela HAM di Bidang Lingkungan Hidup

4. Meminta Pemerintah Propinsi Jawa Timur, Kepolisian Resort Banyuwangi, serta PT. Merdeka Copper Gold bersama anak perusahaannya yaitu PT. BSI dan PT. DSI untuk mematuhi rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Komnas HAM nomor  0.961/RPMT/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 untuk mengedepankan prinsip-prinsip Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga:   Berkah Mbah Murdi, Bantuan Dari Hamba Allah Kembali Datang Untuk Renovasi Musholla AL Hidayah

Kronologi Kasus yang Menjerat Budi Pego, Hingga Konflik Masuknya Perusahaan Tambang Emas

Baca Juga:   Sekda Halbar Sampaikan Kabar Gembira untuk ASN Terkait Gaji 13

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI menjabarkan dalam keterangan pers Nomor: 20/HM.00/III/2023 , Jakarta, 26 Maret 2023, bahwa Komnas HAM telah menerima pengaduan dari masyarakat bahwa Heri Budiawan alias Budi
Pego, seorang pembela HAM, pada Jum’at, 24 Maret 2023 sekitar Pukul 17:00 WIB, ditangkap dan selanjutnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi. Penangkapan dan penahanan tersebut merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1567 K/PidSus/2018 memvonis Budi Pego dengan menjatuhkan pidana 4 tahun.

Selain dari adanya pengaduan dari masyarakat, sejak 2015, Komnas HAM telah menerima pengaduan Masyarakat yang menolak keberadaan tambang emas Gunung Tumpang Pitu di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi yang dikelola oleh PT. Bumi Suksesindo. Perusahaan tersebut merupakan salah satau anak perusahaan dari PT. Merdeka Copper Gold Tbk., dengan Ijin Usaha Pertambangan operasi produksi sejak tahun 2012.

Namun keluarnya Izin operasi produksi ini menimbulkan penolakan warga di sekitar pertambangan. Beroperasinya kegiatan industri pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu yang dilakukan oleh PT Merdeka Copper Gold Tbk dan anak perusahaannya yaitu PT Bumi Suksesindo (BSI) dan PT Damai Suksesindo (DSI) sejak 2012 mempunyai dampak sosial-ekologis dan dampak keselamatan ruang hidup rakyat di 5 (lima) desa yaitu Desa Sumberagung, Pesanggaran, Sumbermulyo, Kandangan dan Sarongan. 

Salah satu warga yang menolak adalah Heri Budiawan atau yang lebih dikenal Budi Pego. Budi Pego bersama puluhan warga Kecamatan Pesanggaran, kemudian melakukan aksi pemasangan spanduk penolakan tambang emas Tumpang Pitu pada tanggal 4 April 2017.

Namun, nahasnya di tengah-tengah aksi pemasangan spanduk ada spanduk sisipan berlogo Palu Arit yang secara nyata spanduk itu tidak dibuat oleh warga. Padahal ketika warga membuat puluhan spanduk di awasi oleh Babinmas dan Babinkamtibmas Kecamatan Pesanggaran. 

Selanjutnya Budi Pego didakwa dan diadili melanggar ketentuan Pasal 107a KUHP berkaitan dengan hubungan dirinya dengan aksi penolakan tambang emas Gunung Tumpang Pitu pada 4 April 2017, dianggap mengajarkan ajaran Marksisme, Komunisme dan Leninisme.

Baca Juga:   Buka Munas KAHMI ke-11, Wapres K.H. Ma’ruf Amin Bertolak Ke Sulteng
Baca Juga:   Polres Blitar Kota Gelar Jum' at Curhat di Kelurahan Gedog

Budi Pego sendiri tidak memahami apa itu Marxisme, Komunisme dan Leninisme, bahkan fakta di persidangan spanduk tersebut tidak dibuat oleh warga dan barang buktinya hilang. Budi Pego adalah mantan seorang pekerja migran Indonesia di Arab Saudi yang juga taat beribadah dan anggota Perguruan Pencak Silat Pagar Nusa yang merupakan Perguruan Silat di bawah Nahdlatul Ulama. 

Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis 10 (sepuluh) bulan penjara kepada Budi
Pego pada 2017. Jaksa dan Tim Kuasa Hukum mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Putusan Pengadilan Tinggi Jatim memperkuat putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi yaitu vonis 10 bulan penjara. Jaksa dan penasihat hukum mengajukan Kasasi.

Dan pada 16 Oktober 2018, Majelis Hakim Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1567 K/Pid.Sus/2018 memvonis Budi Pego dengan menjatuhkan pidana 4 tahun.

Desi Dwan

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.