Jumat, April 19, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontras TIMES.COM | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah usai melakukan pemeriksaan saan terhadap enam saksi dalam perkara dugaan TPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dengan Tsk HS dkk, bertempat di gedung Merah Putih KPK, pada 21 Juni 2022

Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan untuk Para saksi yang telah selesai menjalani pemeriksaan adalah sebagai berikut:

  1. ADRIANTO PITOJO ADHI (Direktur Utama PT. Sumarecon Agung)
  2. LIDYA SUCIONO (Direktur Keuangan PT. Sumarecon Agung)
  3. YUSNITA SUHENDRA (Sekretaris Direktur Utama PT Summarecon)
  4. CHRISTY SURJADI (Staf Finance PT Summarecon)
  5. VALENTANIA APRILIA (Staf Finance PT Summarecon)
  6. DANDAN JAYA KARTIKA (Direktur PT Java Orient Property)

“Seluruh saksi hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait aktifitas keuangan dari PT SA Tbk,” ujar Ali Fikri.(22/06/’22)

Selain itu Ali Fikri mengungkapkan, pemeriksaan para saksi tersebut, mengembang adanya dugaan peruntukan dana khusus untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin ke Pemkot Yogyakarta.

“Selain itu didalami juga terkait dugaan adanya fasilitas khusus untuk Tsk HS selama proses pengurusan izin dari PT SA Tbk,” pungkas Jubir KPK Ali Fikri.

Editor: LK

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.