Jumat, April 19, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

KONTRASTIMES.COM- BANYUWANGI | Serangan yang terjadi terhadap perguruan silat Pagar Nusa (PN) berakhir dengan bentrok fisik dua Perguruan Silat Pagar Nusa (PN) dan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) pada tanggal 08 s/d 10 Maret 2022

Bentrok yang terjadi di beberapa titik lokasi Banyuwangi selatan mencapai puncak diarea rumah Gus Khozin (Pemilik Mushola yang dirusak dan Sekarang Gus Khozin jadi tersangka dan ditahan di Polresta Banyuwangi), bentrok tersebut terjadi hingga masuk tepatnya di perkampungan Sukomukti Desa Sukorejo Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi, pada 10 Maret 2022 Pukul 02.10 WIB.

Bentrok kedua perguruan silat ini juga disebut sebagai bentrok terbesar dalam sejarah perguruan silat Pagar Nusa (PN) dan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang melibatkan ribuan Pendekar.

Penyebab Bentrok PN dan PSHT

Dari informasi yang dihimpun tim investigasi Kontras TIMES dari berbagai sumber, awal ketegangan bermula dari unggah video yang diduga melecehkan Almarhum Kyai/Gus Maksum Kediri, beliu adalah Guru Besar Pagar Nusa.

Dalam unggahan video tersebut terlihat seseorang anak muda mengatakan “Se Mase, oo PN Panoroto Pela jeplak anak buahe Gus Mesum Ruwet, Gus Mesum, Gus Mesum lha Iyo goblok, Banyuwangi mas, gak Trimo Rene kang, wani Nganjuk took cah cilik wani mas, ooo tarae pasukan anak kirik Temon kulon gunung Yoo oke wae los dol wae”. ucap seseorang diunggahan video yang telah beredar luas dimasyarakat tersebut.

Padepokan Pagar Nusa Dibakar

Padepan Pagar Nusa di Pulau Merah dibakar (Lokasi di Dekat Kawasan Tambang Emas Tumpang Pitu) kejadian sekitar pukul 18.00 WIB pada tanggal 18 Maret 2022.

Dua Rumah Anggota Pagar Nusa Dirusak

Dua rumah milik pendekar pagar Nusa ARNOWO dan MOHMAD ABDULLAH di Rusak masa sekitar pukul 18.30 WIB pada tanggal 18 Maret 2022, selain itu ARNOWO dan MOHMAD ABDULLAH sempat ditahan Polresta Banyuwangi namun dua hari kemudian dilepaskan berdasarkan Surat Perintah Pelepasan Penangkapan Nomor: SP.PP/119.a/III/Res.1.6/2022/Satreskrim dan surat Nomor: SP.PP/117.a/III/Res.1.6/2022/Satreskrim

Mushola Gus Khozin Pelatih Pagar Nusa Dirusak

Sebelum terjadi Bentrok langsung, didapat informasi bahwa Rumah Pelatih Pagar Nusa Gus Khozin didatangi ratusan Pendekar PSHT, sekitar pukul 15.00 WIB pada tanggal 09 Maret 2022, kemudian berlanjut pada Pukul 23.00 WIB masih pada tanggal 09 Maret 2022.

Berlanjut, Insiden bentrokan kedua perguruan mencapai puncaknya pada Kamis dinihari,10 Maret 2022 pukul 02.10 WIB, sekitar 700 lebih massa PSHT konvoi sepeda motor dari Tugu PSHT Desa Kesilir Kecamatan Siliragung menuju Lokasi Pelatih Pagar Nusa Gus Khozin Dekat Musholla di Desa Sukorejo Kecamatan Bangorejo.

“Sampai TKP Pukul 02.45 WIB, terjadi bentrokan hingga masuk perkampungan Sukomukti Desa Sukorejo dan terjadi chaos,” tulis bagian Humas Korem 083/BDJ melalui keterngan tertulis.(ARD/wnc 11/03/’23)

Pada pukul 03.15 WIB, kedua kelompok PSHT dan PN kembali bentrok di dalam kampung, hingga Pukul 03.30 WIB, situasi makin tak trkendalikan. Sejumlah korban terkena senjata tajam.

Aparat TNI dan Polri yang berada di lokasi baru berhasil membelah massa yang bentrok Pukul 03.40 WIB, Pihak keamanan dan memberikan himbauan kepada kedua belah pihak. (wnc 11/03/’23)

Fonomena Alam Terjadi Saat Bentrok didekat Musholla Pelatih PN Gus Khozin

Baca Juga:   Jaga Sinergitas, Kodim 0808/Blitar Bersama Polres Blitar Kota Gelar Gowes Bersama

Masyarakat yang kala itu melihat bentrok tanpa sengaja merekam ada cahaya putih bersinar Diatas berjalan dan berhenti diatas bentrok kedua perguruan silat Pagar Nusa (PN) dan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), sekitar pukul 02.30 WIB

Baca Juga:   Kecelakaan Tabrak Lari di Kembiritan- Genteng Akibatkan Korban Meninggal Dunia

ARD Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan itu sebagai Daru atau Pulung yang menandai berakhirnya bentrok tersebut.

“Ada cahaya daru yang bergerak dan berhenti, kalau istilah Jawa disebut Pulung”. Ujar ARD.(18/03/’22)

Korban Dari Kedua Belah Pihak

Korban dari Pihak Pagar Nusa (PN) :

  1. Padepan Pagar Nusa di Pulau Merah dibakar (Lokasi di Dekat Kawasan Tambang Emas Tumpang Pitu)
  2. Mushola milik Pelatih Pagar Nusa Gus Khozin, dirusak masa PSHT
  3. Dua Rumah Anggota Pagar Nusa Di Hancurkan

Korban dari Pihak Setia Hati Terate (PSHT):

  1. 1 Pendekar PSHT Meninggal
  2. Belasan Pendekar PSHT Dirawat di Rumah Sakit

Dari data yang dihimpun Korem 083 Baladhika Jaya, korban meninggal diduga dari kelompok PSHT, atas nama Fredi Triyanto (26) Warga Dusun Sumberasri, Desa Sumbermulyo Kecamatan Pesanggaran.

Sedangkan korban luka tercatat dari PSHT 15 orang dirawat di Puskesmas Pesanggaran, Banyuwangi, dan 6 orang dirawat di Puskesmas Kebondalem Bangorejo.(Mengutip dari wnc 11/03/’23)

Kesepakatan Damai PN dan PSHT

Pasca bentrok pengurus PSHT dan Pagar Nusa, melakukan kesepakatan damai, bertempat Mapolsek Bangorejo, Kamis, 10 Maret 2022, pagi, dengan Poin-poin kesepakatan damai sebagaimana berikut:

Kesepakatan bersama disampaikan Ketua PCNU, KH Ali Makki Zaini:

  1. PCNU, PSHT, dan Pagar Nusa, akan menyerahkan sepenuhnya total kepada kepolisian, urusan siapakah itu dan siapa saja yang berdasarkan penyelidikan terindikasi sebagai pelaku kriminal
  2. PCNU, PSHT, dan Pagar Nusa, sepakat tidak akan masuk ke ranah benar atau salah, dalam penanganan di kepolisian
  3. PCNU, PSHT, dan Pagar Nusa, sepakat masuk bagaimana kami rukun. Karena keduanya punya kesamaan.
  4. PCNU, PSHT, dan Pagar Nusa, akan merencanakan kumpul bersama silaturahmi pada bulan puasa Ramadan, tuan rumah Dandim 0825 Letkol Kav Eko Julianto Ramadan, M. Tr. (Han)
  5. PCNU, PSHT, dan Pagar Nusa, akan turun ke bawah mendinginkan situasi memberi pencerahan kepada para anggota perguruan silat.

Tampak gambar, KH Ali Makki Zaini, Ketua Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banyuwangi, didampingi Ketua Cabang PSHT Pusat Madiun, Mas Lilik Sukaryadi, dan Ketua Pagar Nusa Banyuwangi, H. Susiyanto, menyampaikan poin-poin perdamaian.(kabarrakyat 10/03/’22).

Penegakan Hukum

Tidak berhenti dikesepakatan damai, Kepolisian mulai melakukan upaya hukum berupa penyelidikan, penyidikan dan penangkapan terhadap kedua belah Pihak dari Pagar Nusa (PN) dan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)

Mengutip dari keterangan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu saat di wawancara wartawan pada Jumat (18/03/2022) menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah secara intensif melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.

Kombes Pol Nasrun lebih lanjut menjelaskan bahwa Satreskrim telah melakukan penyidikan dan menerbitkan laporan polisi nomor : LP/B/07/III/2022/Polsek.Siliragung/Polresta Banyuwangi/Polda.JawaTimur dengan pelapor/korban WGM (40 Th), laki laki, pekerjaan Nelayan, alamat Dusun Pancer Desa Sumberagung, Pesanggaran Banyuwangi.

Laporan Polisi Nomor : LP.B/09/III/2022/Polsek.Pesanggaran/Polresta.Banyuwangi/ Polda.Jawa.Timur, pelapor/korban SKD, (56 Th), Pekerjaan Swasta, Alamat Dusun Pancer Blok Pulaumerah Desa Sumber Agung, Pesanggaran Banyuwangi.

Laporan Polisi Nomor : LP.B/05/III/2022/Polsek.Bangorejo/Polresta Banyuwangi/Polda.JawaTimur, pelapor/korban PRD (45 Th), alamat Dusun Sukomukti Desa Sukorejo, Bangorejo Banyuwangi.

Baca Juga:   Wapres KH. Ma'ruf Amin Optimis, Kepri Penuhi Target Nasional Penurunan Stunting 14 Persen di 2024

Laporan Polisi Nomor: LP.B/04/III/2022/Polsek.Bangorejo/Polresta.Banyuwangi/Polda.Jawa.Timur, pelapor DMT (51 Th), Alamat Dusun Mulyoasri Desa Sumber Mulyo Pesanggaran Banyuwangi.

“Sampai dengan saat ini jumlah tersangka dan dilakukan penahanan terkait dengan perkara pertikaian antara Kelompok PSHT dengan Kelompok Pagar Nusa di wilayah hukum Polsek Bangorejo, Polsek Siliragung dan Polsek Pesanggaran, sebanyak 23 orang dari jumlah tersebut 18 orang dilakukan penahanan dan 5 orang tidak dilakukan penahanan karena mereka Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH),” jelas Kapolresta Banyuwangi.

Baca Juga:   Singgung Martabat Ortu, OTK Penantang Duel Akan Dilaporkan Polisi

Lebih lanjut Kapolresta Banyuwangi menjelaskan bahwa 4 orang dengan inisial UK, EM, PF dan SDN dari Kelompok Pagar Nusa terkait perkara pengeroyokan/aniaya yang mengakibatkan korban meninggal dunia (MD) di wilayah Polsek Bangorejo. Sedangkan perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban luka di Polsek Siliragung sebanyak satu orang inisial HB.

“Sedangkan dari kelompok PSHT sebanyak 18 orang terkait perkara pembakaran/pengerusakan Padepokan di Polsek Pesanggaran sebanyak 4 orang inisial BBBW, SN, PPHP dan PA. Untuk perkara pengerusakan Mushola Darunnajah di Polsek Bangorejo sebanyak 14 orang,” papar Kombes Pol Nasrun.

Kapolresta Banyuwangi menjelaskan bahwa Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Polsek secara intensif melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan yang tengah dilakukan.

Penyidikan tengah mengamankan sejumlah barang bukti dan para tersangka ditahan di rumah tahanan Negara Polresta Banyuwnagi guna memudahkan proses penyidikan.

Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Penyidik menggunakan pasal Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal atau selama lamanya 5 tahun. Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal atau selama lamanya 12 tahun. Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal atau selama lamanya 5 tahun. (Sumber Humas Polresta Banyuwangi)

Pasal Khusus Bentrok

Jika adanya perdamaian tetap diteruskan dengan penindakan hukum sudah seharusnya kedua belah pihak dalam kasus bentrok masa, kepolisian berdasarkan KUHP Pasal 358, apalagi dilihat dari TKP ditemukan gambaran yang pasti dimana posisi Pagar Nusa saat itu sebagai kelompok yang didatangi hingga terjadi Bentrok dan kedua belah pihak bersenjata lengkap, begitupun dengan perusakan rumah, Musholla dan pembakaran Padepokan Pagar Nusa, belum lagi penghinaan terhadap Almarhum Guru Besar Pagar Nusa Gus Maksum dari PP.Lirboyo Kediri:

BUNYI Pasal 358: Barangsiapa dengan sengaja turut campur dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang, maka selain dari pada tanggungannya masing-masing bagi perbuatan yang khusus, dihukum :
1e. penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan, jika penyerangan atau perkelahian itu hanya menjadikan ada orang mendapat luka berat saja. (K.U. H. P. 90)
2e. penjara selama-lamanya empat tahun, jika penyerangan atau perkelahian itu menjadikan ada orang mati. (K. U. H. P. 37, 338 s, 359 s).

Selain itu kepolisian harus juga mengungkapkan informasi atau sumber terdapatnya Bom molotop atau bondet yang diduga digunakan saat terjadi Bentrok.

Edisi: Editorial/Tim Media

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.