Sabtu, April 20, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

KONTRASTIMES.COM, Kota Malang – Rabu, 23/12/20, Gerakan Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang kembali hadir menunjukkan taring kritisnya sebagaimana standar ideal mahasiswa Pergerakan (kritis-transformatif) yang terakomodir oleh Republik Mahasiswa UIN Malang dalam agenda progresif melakukan tindakan check and balance sebagaimana prinsip keseimbangan dalam teori kritis Trias Politica sebagai upaya penegakan keproporsionalan sebuah Instansi Pendidikan besar dalam menjalankan tugas serta kewajibannya.

Forum audiensi berlangsung selama lebih dari tiga jam, bertempat pada Aula Gedung Rektorat UIN Malang Lantai 3.

Pembahasan serius antara perwakilan birokrat kampus dengan mahasiswa spesifik tentang pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Malang yang di lakukan oleh jajaran Repubulik Mahasiswa UIN Malang dengan para Birokrasi Kampus. 

Audiensi di mulai pada pukul 13.00  WIB dengan tembusan permohonan untuk menghadirkan beberapa unsur pejabat penting kampus terutama Rektor, Wakil Rektor 2, Wakil Rektor 3, dan Wakil Rektor 4. Namun,  pada realitas lapangan di luar dari ekspektasi forum ideal dikarenakan kehadiran pejabat kampus hanyalah terdiri dari seorang Wakil Rektor 4 beserta Kepala Bagian Bidang Kerjasama dan Humas UIN Malang.

Dalam jalannya audiensi, sahabat An’am selaku perwakilan dari unsur pejabat legislatif Republik Mahasiswa UIN Malang dengan jabatan Ketua Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U) menjelaskan kronologis dinamika pendesakan oleh mahasiswa terhadap birokrasi UIN Malang, “dimulai dari bulan september hingga desember kita sudah mendesak Rektorat agar segera bertindak, namun masih saja belum membuahkan hasil konkrit atas supremasi hukum pembentukan lembaga PPID seperti yang di harapkan, yaitu berupa Surat Keputusan Rektor”.

Kemudian, “Wakil Rektor 4 pun mulai memaparkan opini politis bahwasanya harapan atas pembentukan PPID sudah dI mulai sejak tahun 2019 yang lalu. Namun, berbagai ketidakcakapan birokrasi kampus dalam hal ini mengalir sampai akhirnya, Wakil Rektor 4 mengungkapkan ketidakproporsionalan kerjanya dengan alasan lupa dan menyadari kesalahannya tersebut kepada mahasiswa”, ujar AdibKun sebagai salah satu anggota Senat Mahasiswa bidang advokasi yang juga tergabung dalam forum audiensi tersebut.

Baca Juga:   Polsek Selopuro Adakan Problem Solving Warga Yang Berselisih

Padahal, Wakil Rektor 4 sebagai leading sektor pembentukan lembaga sudah menyepakati dengan pihak mahasiswa terkait tuntutan tersebut sedari awal koordinasi.

Baca Juga:   Kapolda Sulsel Datangi Oknum Polri Yang Coret Dinding Mapolres Luwu

Selain itu, salah satu peserta forum audiensi atas nama Badrus Sholeh menganggap bahwa “dengan tidak datangnya Rektor dalam audiensi kali ini membuktikan adanya ketidakseriusan dari Birokrasi Kampus dalam membentuk lembaga PPID, padahal sudah jelas ada undang-undangnya. Lalu, kemana saja para birokrat selama ini?”. (23/12/20).

Sebelum diakhiri, saudara Uril Bahruddin selaku Wakil Rektor 4 menandatangani berita acara bermaterai 6000 yang telah dipersiapkan oleh mahasiswa dengan muatan berisikan tiga poin tuntutan.

Akhirnya dalam forum audiensi kali ini hanya menghasilkan sebuah kesepakatan yang tercantum dalam berita acara dengan kesepakatan agar pihak birokrasi Kampus menyegerakan terbitnya Surat Keputusan Rektor Tentang Pembentukan PPID dengan batasan waktu yang telah di sepakati yaitu tertanggal 28 Desember 2020.

(Ghulam R.A)

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.