Kamis, April 25, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Banyuwangi, kontrastimes.com –
Setelah dilaporkan oleh Galih Wibowo warga kecamatan Sempu dengan dugaan pencemaran nama baik beberapa waktu yang lalu, kini M.Yunus Wahyudi Si Harimau Blambangan angkat bicara.

Dalam pertemuan dengan beberapa awak media disebuah kafe yang berlokasi diwilayah kota Benculuk, Kamis (13/8/2020),Tokoh Kontroversial kabupaten Banyuwangi asal desa Kradenan kecamatan Purwoharjo itu mengatakan dirinya tidak terlalu merespon laporan terhadap dirinya itu.

Menurutnya, pelaporan pencemaran nama baik itu adalah bentuk ketakutan Galih atas apa yang sedang dihadapi saat ini terkait status DPOnya yang mulai terkuak ke publik.

“Saya siap hadapi semua laporan Galih Wibowo, status DPO (Daftar Pencarian Orang) yang disebutkan dalam putusan pengadilan dan katanya telah dicabut penuh kejanggalan”, ungkap M. Yunus Wahyudi.

“Benar dulu saya yang mengawal prosesnya saat ditangani Polsek Cluring, otak intelektual kasus ilegal logging yang menjerat Yasmuri sebagai tersangka ya si Galih ini, karena Yasmuri hanya orang suruhan Galih, barang bukti mobil truk serta kayu Sono Keling diketahui milik Galih”, imbuhnya.

Masih menurut Yunus, dirinya selama ini berbicara selalu sesuai dengan bukti-bukti yang valid dan sesuai fakta, bahkan dirinya juga sudah mengkonfirmasi status DPO Galih itu kepada jaksa yang menangani kasus ilegal logging yang menjeratnya itu.

“Saya minta kepolisian bertindak profesional, bagaimana bisa dulu yang menetapkan tersangka serta DPO adalah penyidik kepolisian kok kemudian status itu bisa dicabut, aturan undang-undang mana yang mengaturnya”, pungkas Yunus.

Seperti yang sebelumnya telah diberitakan, jika Galih Wibowo dengan didampingi Moh. Iman Ghozali mendatangi Mapolresta Banyuwangi guna melaporkan M.Yunus Wahyudi terkait pencemaran nama baik.

Galih Wibowo merasa telah dirugikan secara moril karena selalu digembar-gemborkan oleh M. Yunus Wahyudi sebagai seorang DPO, padahal status DPO itu telah dicabut karena dalam pemeriksaan kedua Yasmuri sebagai pelaku utama menyebutkan tidak adanya keterlibatan dirinya dalam kasus ilegal logging tersebut.

Baca Juga:   Pastikan Stok BBM di SPBU Jailolo Aman Hingga Usai Hari Raya Idul Fitri

“Jelas saya sangat dirugikan, pribadi saya diserang seperti itu, saat kejadian saya tidak berada ditempat, bagaimana bisa saya disebut sebagai tokoh intelektual, sedangkan status DPO itu juga sudah dicabut, saya punya bukti surat pencabutannya”, papar Galih.

Baca Juga:   Dengan Sigap Polisi Bantu Warga Padamkan Kebakaran Rumah

Sedangkan menurut Moch. Imam Ghozali, SH. Pendamping Galih Wibowo menerangkan bahwa Yunus tidak bisa membedakan mana yang di sebut putusan, mana yang di sebut pertimbangan serta dakwaan, dalam putusan mesti disitu mencantumkan isi DAKWAAN dan pada Putusan Pengadilan Banyuwangi itu atas perkara terdakwa Yasmuri, bukan Perkara Galih, yang di sebut putusan di situ bisa di lihat setelah kalimat MENGADILI: apa yang di adili bunyinya kan sudah jelas , Bukan Galih Wibowo

“Dan perlu diingat ada persolaan awal munculnya kalimat Galih Wibowo DPO, itu karena Galih diluar kota belum pernah di priksa apa lagi jadi tersangka, sampai perkara Yasmuri di sidangkan, dan ketika Galih datang atas petunjuk Jaksa , maka dilakukan pemeriksaan tahap lanjutan oleh kepolisian terhadap saudara Galih di komfrontir dengan terdakwa Yasmuri, untuk dipenuhinya bukti, apa benar galih terlibat dalam tindak pida itu, atau hanya sekedar di catut namanya karena ada faktor X”, terangnya.

Ghozali juga menambahkan,”Jika dari konfrontir terhadap Terdakwa hasil pemeriksaan galih tidak terbukti /atau tidak terpenuhinya unsur pidana, apa orang tidak bersalah harus tetap di adili, siapa korban dan saksinya? apa hanya karena galih tidak bisa datang dengan alasan yang patut pada pemeriksaan awal, GALIH mau di sidangkan dengan perkara DPO”.

“Orang yang disebut pelaku utama tidak serta merta bisa dinyatakan turut bersalah, karena harus pula disertai bukti-bukti hukum, dalam kasus ilegal logging Yasmuri pada saat pelaku ditangkap mas Galih sedang berada diluar jawa, status DPO itu dikeluarkan karena saat dipanggil sebagai saksi beliau tidak bisa hadir,

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.