Kamis, April 25, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontras TIMES.COM | Jakarta- KPK sedianya melakukan pemeriksaan terhadap Sdr. LE Gubernur Papua, pada Senin 26 September 2022, namun sampai dengan saat ini Ybs belum memenuhi panggilan tersebut.

“Kami tentu menyayangkan sikap Sdr. LE yang memilih untuk tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK,” papar Jubir KPK Ali Fikri.(27/09/’22).

Ali Fikri mengungkapkan, sebelumnya pihak kuasa hukum telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut karena alasan kondisi kesehatan Sdr. LE.

“Akan tetapi sampai dengan hari ini KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi Sdr. LE dimaksud,” imbuh Ali Fikri.

Lebih lanjut Ali Fikri menjelaskan, untuk selanjutnya KPK berharap peran kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien.

Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan.

Masyarakat tentu masih ingat, berbagai modus para pihak yang berperkara di KPK, yang berupaya menghindari pemeriksaan KPK dengan dalih kondisi kesehatan, yang justru difasilitasi oleh kuasa hukum ataupun tim medisnya.

“KPK pun tidak segan untuk mengenakan pasal pasal 221 KUHP ataupun pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang *diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (Obstruction of Justice),”pungkas Ali Fikri.

Editor: LK

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.