Sabtu, April 20, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontras TIMES.COM | Pekanbaru – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar sebagai Kepala Daerah menunjukkan sikap tidak patuh hukum, sebab Gubri Syamsuar tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam gugatan Rp 100 miliar perkara Wan Prestasi soal kriminalisasi aktivis dan jurnalis, Senin (27/3/2023) kemarin saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Gubri Syamsuar tidak hadir tanpa ada kabar memenuhi panggilan resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru yang digugat Wartawan Pimpinan Media Wartakontras.com Rudi Yanto dan Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.

“Gubernur Riau selaku tergugat tidak hadir tanpa kabar. Sidang ditunda minggu depan” ungkap Ahmad Fadil Ketua Majelis Hakim didampingi hakim anggota Zefri Mayeldo.

Sementara itu, kata Ahmad Fadil, tergugat Ketua DPRD Riau Yulisman, Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti, Anggota Fraksi PDIP DPRD Riau Robin P. Hutagalung selalu prinsipal tergugat tidak hadir. Namun, mereka diwakili kuasa hukum.

“Karena, tergugat Gubernur Riau tidak hadir maka kembali kita lakukan panggilan kedua. Karena, panggilan pertama tanpa kabar surat panggilan sudah diterima Kabag Umum Gubernur Riau, ” terang Ketua Majelis Hakim Ahmad Fadil.

Sementara itu, Kuasa Hukum Prinsipal Penggugat Yadi Utokoy, SH, MH sangat menyayangkan sikap tidak patuh hukum Gubernur Riau Syamsuar yang tidak memenuhi panggilan resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Kalau dipanggil Pengadilan ini, Gubernur Riau hadirilah, negara ini kan negara hukum. Panggilan pengadilan tidak dipenuhi gimana rakyat menuntut keadilan untuk mereka mereka itu, ” tegas Yadi.

Sementara itu, Larshen Yunus selaku penggugat sangat menyayangkan sikap tidak patuh hukum Gubernur Riau Syamsuar, Muflihun Pj Walikota Pekanbaru, Yulisman Ketua DPRD Riau, Syafaruddin Poti, anggota DPRD Riau Robin P. Hutagalung yang selaku prinsipal tergugat tudak hadir langsung memenuhi panggilan resmi PN Pekanbaru.

“Saya bersama Rudi Yanto selaku penggugat yang menggugat Gubernur Riau, Muflihun Pj Walikota Pekanbaru dan Yulisman Ketua DPRD Riau, Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti dan anggota DPRD Riau Robin P Hutagalung. Mereka Pejabat dan anggota dewan tergugat terbukti tidak menghormati proses hukum, ” terang Larshen Yunus.

Baca Juga:   Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Bekuk HM Pengedar Shabu warga Kel.Bumi Kota Dumai
Baca Juga:   Lagi, Ayah Tega Setubuhi Anak Tiri Sampai 5 Kali, Begini Nasibnya

Sebagaimana diketahui gugatan Rp 100 miliar merupakan lanjutan perkara kriminalisasi aktivis dan jurnalis yang dilakukan pihak DPRD Riau.

Rudi Yanto selaku Penggugat menyatakan, Muflihun Pj Walikota Pekanbaru dan Yulisman Ketua DPRD Riau, Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti dan anggota DPRD Riau Robin P Hutagalung terbukti pejabat dan wakil rakyat yang tidak cinta damai yang menzalimi rakyat sendiri dengan kriminalisasi.

Terbukti, para tergugat ini tidak cinta damai tersebut dengan melanggar perdamaian yang atas inisiasi permintaan mereka sendiri. Sehingga, mereka digugat sebesar Rp 100 miliar dalam perkara Wan Prestasi Soal Kriminalisasi Wartawan Rudi Yanto dan Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus.

Muflihun Pj Walikota Pekanbaru diduga aktor intelektual tudak hanya pengkhianat perdamaian. Muflihun yang ketika itu menjabat Sekretaris DPRD Riau sempat menghentikan proses hukum, namun perkara yang sudah dilakukannya perdamaian tetap dilanjutkannya setelah menjabat Pj Walikota Pekanbaru. Muflihun menjadi Walikota bukan keinginan rakyat tidak diinginkan masyarakat dan Gubernur Riau, karena selain tidak dipilih secara langsung oleh rakyat, Muflihun juga tidak diinginkan Gubri sebagai Pj Walikota Pekanbaru karena namanya tidak ada diusulkan ke Mendagri. Karena, Muflihun diduga menggunakan cara liciknya untuk menjadi Pj Walikota Pekanbaru dengan langsung melakukan silat menyilat sehingga menjadi Pj Walikota Pekanbaru.

Sementara itu, tergugat Yulisman Ketua DPRD Riau merupakan Politisi Golkar daerah pemilihan Inhu yang sudah wakil rakyat pengkhianat perdamaian. Yulisman diduga juga dalang kriminalisasi yang melanggar perdamaian yang diinisiasinya, sehingga sikap Yulisman ini sangat memalukan menjadi wakil rakyat pengkhianat dan penganiaya rakyat.

Tergugat Robin P Hutagalung merupakan Anggota DPRD Riau Daerah pemilihan Kota Pekanbaru. Robin P Hutagalung ini ikut dalam perdamaiy dan memberikan garansi surat perdamaian adalah untuk menyelesaikan perkara. Namun, apa disampaikan Robin dalam pertemuan perdamaian tidak dipenuhi malahan Robin terbukti menjadi Wakil rakyat pengkhianat dan penganiaya rakyat sama seperti tergugat Syafaruddin Poti Wakil Ketua DPRD Riau Politisi PDIP Dapil Rohul yang tahun 2024 akan menjadi caleg DPR RI, tanpa rasa malu terbukti Wakil rakyat yang tidak cinta damai dan menjadi pengkhianat dan penganiaya rakyat.

Baca Juga:   BMT Laa Tansa Adukan Thorik Kartika Ke Polsek Kandat Kediri
Baca Juga:   Kapolri Listyo Sigit Instruksikan Segera Tuntaskan Kasus Tertembaknya 6 Laskar FPI

Hingga berita ini diterbitkan keterangan dari narasumber Media yang berseteru dengan gubernur Riau pada saat Kejadian di persidangan sesuai informasi terkini video nya dan juga foto dokumentasi menyampaikan kepada awak media ini yang di terima pada meja redaksi media ini.

Jurnalis:Castello/Team-Media.

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.