Selasa, April 23, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontras TIMES.COM | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara TPK di pemerintahan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2021 untuk tersangka BS. ( Budhi Sarwono) dkk., bertempat di Kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan No.14, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 14 Juni 2022

Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, bahwa saat ini KPK untuk kali kedua telah menetapkan Bupati Nonaktif Budhi Sarwono, sebagai tersangka TPK di pemerintahan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2021

“Hari ini pemeriksaan saksi TPK di pemerintahan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2021 untuk tsk BS. ( Budhi Sarwono) dkk”.ujar Ali Fikri.(14/06/’22)

Ali Fikri mengungkapkan, adapun empat Saksi yang diperiksa Tim Penyidik KPK adalah sebagai berikut:

  1. LASMI INDARYANI Anggota DPR RI
  2. H. KASWAN Swasta (PT. DAYA SAMUDERA CIPTA MANDIRI)
  3. MISTAR Pengemudi/Sopir PT BUMI REDJO (Direktur Utama PT SUTIKNO TIRTA KENCANA).
  4. SARTONO Swasta / Staff Quality Control PT. Agung Darma Intra

Sebagai informasi, sebelumnya Pada 15 Maret 2022, KPK telah menetapkan Budhi Sarwono Bupati Nonaktif Banjarnegara sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut didasarkan pada pengembangan TPK turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Kemudian pada 9 Juni lalu, Budhi Sarwono divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.

Majlis hakim juga menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp700 juta, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut..

Editor: Ilma

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.