Kamis, April 25, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

KONTRASTIMES.COM- SUMENEP | Ribuan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) serentak melakukan demonstrasi kepung Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Rabu, 2 Februari 2022.

Demo para aktivis PMII kali ini dalam rangka menuntut Polres Sumenep profesional dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.

Para aktivis PMII mendesak Polres menindaklanjuti laporan PC PMII Sumenep terkait dugaan pencemaran nama baik organisasi oleh salah satu media online beberapa hari lalu.

“Kedatangan kami kali ini tidak lain hanya untuk menuntut keadilan. Kami minta Polres Sumenep segera menindaklanjuti laporan polisi yang telah kami buat,” ujar Ketua PC PMII Sumenep Qudsiyanto.

Sekadar diketahui, sebelumnya, Senin, 31 Januari 2022, PC PMII Sumenep telah membuat laporan dan diterima pihak kepolisian dengan surat tanda terima laporan polisi bernomor: LP/B/26/1/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

PC PMII Sumenep melaporkan salah satu media online itu terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat menyampaikan laporan, PC PMII Sumenep didampingin oleh puluhan alumni dan kader PMII ke Mapolres Sumenep, serta sejumlah penasihat hukumnya.

Tidak hanya itu, Selain menempuh jalur hukum di kepolisian. Kuasa Hukum Pengurus Cabang (PC) PMII Sumenep dalam menindak lanjuti dugaan pencemaran nama baik organisasi PMII. Juga mengambil langkah dengan melaporkan media online bongkar86.com ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Nadiyanto (wakil kordinator kuasa Hukum PC PMII Sumenep) menegaskan jika pihaknya akan melayangkan surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menonaktifkan atau memblokir situs tersebut.

“Besok (Rabu, 2 Februari, red) kita laporkan media online tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kita sudah siap materi laporannya. Tinggal dikirim. Dan Kemenkominfo bisa menilai apakah produk yang dihasilkan media bongkar86 memenuhi standar jurnalistik. Yang pasti, upaya kita, permintaan untuk menonaktifkan atau memblokir situs web bongkar86,” tegas Nadiyanto, SH, MH. Selasa (1/2/2022) pada beberapa awakmedia di kantor LBH Achmad Madani Putra dan Rekan.(***)

Baca Juga:   Berkas Kasus Tragedi Pembunuhan Duren Tiga Ferdy Sambo P-21
Video Ribuan Kader PMII Kepung Polres Sumenep

Ppt

Baca Juga:   Agen Nakal, Ketahuan Timbun Ratusan Ton Pupuk Bersubsidi

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.