Kamis, April 25, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

KONTRASTIMES.COM-MAGETAN | Jurnalis Magetan menggelar acara Tukar Pendapat dan Seminar dengan tema Memahami UU Pers Dalam Lingkup Kerja Wartawan, bertempat di Cafe Bara Sumberdodol Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan, pada Sabtu (21/5/2022)

Acara seminar tersebut bekerja sama dengan Kominfo ,Solopos Institut ,MOI ,Lawu tv serta PT Renata Media Tama Group dan di ikuti puluhan awak media dari beberapa asosiasi wartawan seperti IJM, PWI, IWAMAG, SWI , AWI dan juga di hadiri Camat Panekan serta Kepala Desa Sumberdodol beserta perangkatnya.

Selain itu pada acara tersebut, menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Indra Priangkasa dari Pakar Hukum sekaligus Pengacara, kemudian Syifaul Arifin beserta krew dari Solopos Institut dan Eko Budiono dari Bidang Komunikasi dan informatika (Diskominfo) Kabupaten Magetan.

Indra Priangkasa memaparkan, bahwa teman-teman Pers adalah partner menjalankan profesi tidak jauh berbeda dengan profesi Advokat.

“Peran serta teman-teman media tidak bisa dikucilkan maupun dikesampingkan, karena peran serta awak media salah satu pilar menyampaikan informasi melalui pemberitaan”.ujar Indra

“Bayang bayang kekuatiran terkait hukum yang menghantui profesi wartawan, bagaimana UU Pers melindungi jurnalis yang tertuang dalam UU Pers tahun 1999, sebagaimana ketentuan UU Pers tahun 1999 pasal 7 ayat 2 , Wartawan di wajibkan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik profesi jurnalis yang pelaksanaannya tergantung masing masing wartawan”.terang Indra .

Sedangkan Syifaul Arifin menyampaikan beberapa hal yang terkait UU Pers No 40 Tahun 1999 Tentang kode etik jurnalistik yang perlu kita kupas dalam kesempatan ini kode etik jurnalistik pasal 2 dan pasal 6 yang perlu kita pahami.

“Pasal 2 menerangkan wartawan menempuh cara cara yang proporsional dalam menjalankan tugas, Pasal 6 menerangkan wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menyuap, dari dua pasal tersebut ada kaitannya dengan pasal 11 dijelaskan wartawan melayani hak jawab dan koreksi secara proposional.”tandas Syifaul Arifin.

Disisi lain Diskominfo di wakili Eko Budiono dari Bidang Komunikasi dan informatika juga menyampaikan beberapa hal yang ada kaitannya dengan usulan teman-teman media bahwa kebijakan dan aturan yang di terbitkan beberapa bulan lalu mengenai verifikasi kerja sama media dengan Diskominfo yang sebelumnya banyak yang kecewa dengan kebijakan yang di edarkan Diskominfo terkait legalitas dan kelengkapan media.

Baca Juga:   Trend Model Ngemis Online, Yakub Ismail : Preseden Buruk, Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi
Baca Juga:   Dampak Kejar Kuantitas, Mahasiswa UIN Satu Tulungagung Bingung Tempat

Sehingga aturan yang di buat Diskominfo menjadi polemik berkepanjangan, Namun yang sebenarnya Diskominfo bertujuan agar media di Magetan betul-betul tertata mendapatkan haknya dari OPD berkaitan dengan publikasi setiap kali OPD ada kegiatan agar awak media tidak minta , melalui Diskominfo akan tertata.

Dijelaskan Eko Budiono , Diskominfo masih memberikan kelonggaran pada teman-teman wartawan untuk melengkapi legalitas media yang belum lengkap sehingga semua media di Magetan tidak ada kesan tebang pilih.

“Ada 86 media cetak, elektronik, online dan juga tv , namun yang sudah lengkap sekitar 50 media, saya memberikan kesempatan pada teman-teman media yang belum melengkapi legalitas Media dan kita berharap semuanya bisa lengkap agar kita lebih mudah mengirim file ke OPD atau instansi di Magetan”.pungkas Eko.

Penulis : Jack
Editor: KTI

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.