Jumat, April 19, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

KONTRASTIMES.COM-MAGETAN | Petugas gabungan Polres Magetan bersama TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta instansi terkait Kabupaten Magetan menyelenggarakan Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kabupaten Magetan jelang malam pergantian tahun baru 2022, Jumat (31/12/2021)

Kegiatan KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) dalam bentuk operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan ini dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada perayaan Natal dan Tahun Baru sesuai Imendagri No 66 tahun 2021 tentang NATARU dimana petugas gabungan baik TNI-Polri, hingga pemerintah Daerah terus menggencarkan Operasi Yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat hingga Daerah guna mencegah penyebaran covid19 terutama varian baru omnicron yang sudah memasuki wilayah Indonesia.

Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo SPd saat dikonfirmasi mengungkapkan jika kegitaan operasi yustisi ini gabungan antara Polri TNI, Pol PP dan Dinas Kesehatan menyasar lokasi pusat keramaian tempat kumpul massa seperti pasar, pertokoan hingga lokasi wisata guna mengedukasi, mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga protokol kesehatan mulai memakai masker hingga menjauhi kerumunan.

“Kegiatan ini dilakukan untuk mengingatkan masyarakat jika beraktivitas di luar rumah agar selalu menggunakan masker sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19,” Kata AKP Budi.

Untuk meningkatkan disiplin masyarakat kata Budi Kuncahyo, pihaknya menggelar operasi yustisi sekaligus melakukan pembagian masker kepada masyarakat dan pengunjung lokasi wisata yang tidak memakai masker dan akan terus dilakukan sesuai penekanan Imendagri no 66 tahun 2021, upaya tersebut dalam menekan penyebaran Covid-19 pada liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Lebih lanjut, Kasi Humas menyampaikan himbauan Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha SIK MSi terkait perayaan Tahun Baru 2022 agar masyarakat mematuhi peraturan pemerintah sesuai Imendagri no 66 tahun 2022, dilarang menyalakan kembang api dalam bentuk apapun di malam tahun baru, menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha dan tempat wisata sesuai dengan pembatasan wisatawan sebanyak 75 persen dari kapasitas total.

Baca Juga:   1000 Ide Bisnis Kreatif PBAK FEBI UIN SATU Siap Mendorong Pemulihan Ekonomi di Indonesia
Baca Juga:   Peduli Masa Depan Anak-Anak Papua, Satgas Yonif 126/KC Berikan Pendidikan Karakter Sejak Dini Yang Lebih Baik

“Untuk tempat tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan dan tempat wisata, Kapolres Magetan juga mewajibkan penggunaan aplikasi peduli lindungi,” tambahnya.

Dan untuk masyarakat dilarang melakukan pawai atau arak arakan perayaan malam tahun baru 2022 serta akan dilaksakan tes swab antigen dan vaksin kepada pengunjung secara acak. Untuk membatasi kerumunan akan dilakukan penutupan di area alun alun selama makam tahun baru 2022.(Jack )

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.