KontrasTIMES.COM | Dumai- Operasi giat gempur yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B, rupanya berhasil.
Pasalnya berkat operasi tersebut, mereka berhasil mengamankan Rokok ilegal tanpa Pita segel BKC resmi, di Jalan Merdeka, Kecamatan Dumai Kota pada Selasa 14 Juni 2022 lalu.
Hal itu diutarakan Kepala Kantor BC, Bambang Sukoco dalam ramah tamah dan Coffea Morning bersama Wartawan Kota Dumai, pada Rabu pagi
(22/06/2022), di halaman Kantor Bea dan Cukai, Jalan Datuk Laksamana No.1, Buluh Kasap, Kec. Dumai Timur.
Ia mengungkapkan, Barang Kena Cukai (BKC) illegal berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai itu sebanyak 100 Karton atau sekitar 1.000.000 batang.
Selain itu, ia mengucapkan terimakasih kepada Insan Pers yang telah hadir dalam giat ramah tamah dan Coffea Morning yang dilaksanakan dalam rangka mempererat tali silaturahmi itu.
“Terimakasih saya ucapakan kepada perwakilan Insan Pers yang telah menyempatkan diri untuk hadir,”tukasnya.
Jurnalis:“Endy©/Tim-Media”.