Sabtu, April 20, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

KONTRASTIMES.COM-JAKARTA, Kasus tertembaknya enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek KM50 jadi fokus institusi Polri supaya penanganannya dipercepat.

Tegas Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/2/2021).

“Terkait dengan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti KM 50, pelanggaran prokes (protokol kesehatan) segera diselesaikan karena sudah ada rekomendasi Komnas HAM,” kata Listyo Sigit.

Menurut Kapolri, penanganan kasus tersebut dapat dengan cepat karena sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM.

Terlebih, kasus tersebut merupakan salah satu kasus yang menjadi perhatian publik.

Lebih lanjut, Sigit meminta agar penuntasan kasus itu dilakukan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Komnas HAM.

“Tentunya harus diselesaikan sesuai dengan rekomendasi tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, Kapolri tidak menyebutkan detail batas waktu untuk menuntaskan kasus itu.

Sebelumnya, Komnas HAM mengumumkan hasil investigasinya mengenai kasus kematian enam anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Anggota Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan Peristiwa Karawang Choirul Anam mengatakan bahwa pihaknya menemukan terdapat enam anggota Laskar FPI yang tewas dalam dua konteks peristiwa berbeda.

Disimpulkan dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, hingga terjadi kontak tembak di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Jakarta-Cikampek dan berakhir di KM 50.

Sebanyak empat orang lainnya masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.

Dilangsir kontrastimes.com dari IndozoneID, Komnas HAM menduga terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya empat Laskar FPI yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

“Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan para pelaku diproses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana.un 25 persen saat libur Imlek,” tutur dia.

Editor: Ade Wibowo

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.