Kontras TIMES.COM | Jakarta – Pemimpin Kasepuhan Luhur Kedaton MH Imam Ghozali mengingatkan komitmen dari tugas dari DPR RI, sekaligus mendorong pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas, sekaligus segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK).
“Momentum pembahasan dan pengesahan dua RUU tersebut saat ini cukup tepat, seiring viral Dugaan Pidana Mega Korupsi yang diketahui lewat transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun,” ujar Kyai Kasepuhan Luhur Kedaton.(04/05/’23).
Lebih lanjut ia menjabarkan, Tiga tema besar bangsa Indonesia kedepan adalah utang luar negeri, pembangunan dan lapangan pekerjaan yang jika ketiganya tidak diperkuat dengan undang-undang yang bisa memberikan dampak serius bagi koruptor, maka semua akan menjadikan arus balik yang destruktif.
“Apalagi dua RUU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023,” tandas Pemimpin Kasepuhan Luhur Kedaton.
MH Imam Ghozali yang juga aktif di Aliansi NGO Banyuwangi Beradab dan sebagai Presiden LBH Nusantara menegaskan, Bangsa Indonesia yang telah mempromosikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, hingga saat ini masih terseok-seok akibat sibuk mengurusi para koruptor yang hukumnya sangat tidak menghargai jasa-jasa para pahlawan yang telah berjuang memerdekakan Bangsa Indonesia dari tangan penjajah.
“Kalau para koruptor tidak bisa dihukum mati, ya dirampas semua asetnya plus dipenjarakan seumur hidup, saya kira itu sudah cukup !,” Pungkasnya.
Desi Dwan