Jumat, April 26, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontras TIMES.COM | Banyuwangi- Ketua Pendopo Semar Nusantara (PSN) Uny Saputra menyebut bahwa sosok Menkeu Sri Mulyani sebagai pejabat yang berjiwa patriot yang berusaha menyelamatkan Bangsa Indonesia dari keterpurukan dengan terang-terangan membongkar tunggakan Pajak PT BSI dan transaksi gelap yang ada pada perusahaan tersebut.

“Terlebih seperti kita tahu, beberapa hari yang lalu PT BSI dengan dikawal TNI -Polri dan Satpol PP Banyuwangi mulai berusaha melakukan eksplorasi di Gunung Salakan Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi ,” ujar Uny Saputra.(24/03/’23)

Uny Saputra mengungkapkan, bahwa musuh utama dari Bangsa Indonesia saat ini adalah mereka para pengusaha dan penguasa yang selalu memanfaatkan kekuasaan mereka untuk kepentingan pribadi mereka sendiri, baik itu kepentingan jangka pendek maupun jangka panjang, utamanya dengan cara – cara mengeruk Sumber Daya Alam.

“Seperti kita tahu, SDA yang sudah rusak akibat pertambangan tidak dapat diperbaharui, sehingga peran negara dalam memaksimalkan pencapaian kesejahteraan masyarakat, serta peran negara dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan sangat penting,” tandas Uny Saputra.

Karena itu Uny Saputra, meminta Pemerintah Pusat sebagai pemegang peran utama izin pertambangan untuk lebih selektif dan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang ditengarai melanggar komitmen.

“Seperti yang telah diungkapkan Menkeu, Terkait Perusahaan Tambang PT BSI yang nunggak pajak hingga bertahun-tahun dan ditambah lagi dengan ada transaksi gelap dari SB dan DY yang mencapai Triliunan,” tukas Uny Saputra.

“Semakin aneh ketika PT BSI nyangkut pembayaran pajak, tapi disisi lain ada transaksi dari pegawai hingga Triliunan,” imbuhnya.

Sementara itu Pemimpin Kasepuhan Luhur Kedaton MH Imam Ghozali menegaskan, bahwa pemerintah kuasa mencabut IUP Perusahaan Tambang, agar SDA tidak dikeruk secara sewenang-wenang.

“Demi menjamin kesejahteraan masyarakat dan kepastian pendapat negara, negara punya BUMN yang bisa dimanfaatkan untuk mengelola pertambangan secara lebih profesional dan kerakyatan,” pungkasnya.

Sebagai informasi sebelumnya, Sri Mulyani mengungkap ada dua orang bernisial SB dan DY yang memiliki transaksi jumbo bernilai triliunan rupiah.

Baca Juga:   Wapres Salat Jumat di Masjid Agung Penata Bersama Pj Gubernur dan Wakapolda Banten

Selain itu, Sri Mulyani juga mengungkap untuk SB, memiliki saham di PT BSI. Ia mengatakan berdasar data PPATK, transaksi saham itu mencapai Rp11,77 triliun.

Baca Juga:   Dongrak Ketahanan Pangan, Kodim Klungkung Kawal Penyaluran Bibit
Pertanian

Tapi, berdasarkan laporan SPT yang disampaikan SB ke Kemenkeu, nilai transaksi saham yang dilaporkan pada 2017-2019 itu hanya Rp11,56 triliun.

“Di SPT pajaknya Rp11,56 triliun, jadi perbedaannya Rp212 miliar, itu pun tetap dikejar. Dan kalau memang buktinya nyata, maka si perusahaan itu harus membayar plus denda 100 persen,” ujarnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3).

Selain di BSI, Sri Mulyani menyebut SB juga punya transaksi saham di PT IKS selama periode 2018-2019. Ia menyebut nilai transaksinya mencapai Rp4,8 triliun, akan tetapi dalam SPT, ia hanya melaporkan Rp3,5 triliun.

“Satu lagi ada figur SB, ini di dalam data PPATK disebutkan omzetnya mencapai Rp8,247 triliun. Data dari SPT pajak adalah Rp9,68 triliun, lebih besar di pajak daripada yang diberikan oleh PPATK,” katanya.

Sementara itu untuk DY, Sri Mulyani menyebut bahwa orang tersebut melapor dalam SPT hartanya hanya Rp38 miliar. Padahal temuan PPATK menunjukkan nilai transaksinya sebesar Rp8 triliun.

“Nah, perbedaan data ini yang kemudian dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak memanggil kepada yang bersangkutan. Muncul modus bahwa tadi SB menggunakan tadi nomor account-ya 5 orang yang merupakan karyawannya,” imbuhnya.

“Termasuk kalau kita bicara tentang transaksi ini adalah transaksi money changers, jadi anda bisa bayangkan money changers cash in, cash out orang,” papar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjabarkan, terbongkarnya kasus tersebut diawali dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dikirimkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Desi Dwan

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.