Konflik Lahan Memanas:...

Konflik Lahan Memanas: Jemaah Muhammadiyah Barru Gagal Salat Idul Fitri di Masjid Nurul Tajdid

Ukuran Teks:

KontrasTimes.Com melaporkan insiden memprihatinkan yang mencoreng kebebasan beribadah di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, pada Jumat pagi pekan lalu. Ratusan jemaah Muhammadiyah yang hendak menunaikan Salat Idul Fitri di Masjid Nurul Tajdid, di kawasan Pepabri, Kelurahan Coppo, Barru, terpaksa membubarkan diri setelah dicegat dan dilarang masuk oleh sekelompok oknum warga. Peristiwa ini diduga kuat merupakan puncak dari perselisihan panjang terkait kepemilikan lahan masjid, memicu protes keras dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Barru yang menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara.

Ketegangan di sekitar Masjid Nurul Tajdid telah terasa sejak dini hari. Sebelum fajar menyingsing, sejumlah jemaah Muhammadiyah yang tiba di lokasi sudah merasakan atmosfer yang berbeda. Beberapa oknum warga terlihat berkumpul di pintu masuk masjid, menunjukkan gelagat penolakan. Puncak ketegangan terjadi saat waktu Salat Idul Fitri tiba. Ketika rombongan jemaah Muhammadiyah mulai berdatangan dengan niat suci untuk melaksanakan ibadah, mereka dihadang secara langsung. Argumen dan adu mulut sempat terjadi, namun jemaah Muhammadiyah akhirnya dihalau dan dipaksa untuk meninggalkan lokasi, meninggalkan kekecewaan mendalam di tengah suasana hari raya. Ironisnya, kehadiran aparat keamanan di lokasi kejadian justru dipertanyakan karena dianggap gagal mencegah aksi pelarangan ibadah tersebut, bahkan terkesan tunduk pada tekanan massa.

Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Barru, melalui ketuanya Akhmad Jamaluddin, segera melayangkan protes keras terhadap insiden tersebut. Jamaluddin menyatakan keheranannya atas pelarangan salat di lokasi yang secara hukum diklaim sebagai aset resmi Muhammadiyah. "Ini adalah preseden buruk bagi penegakan hak asasi manusia dan kebebasan beragama di negara kita," tegas Akhmad dalam keterangannya, Jumat siang pasca kejadian. "Kehadiran aparat negara seharusnya memastikan hak beribadah warga terlindungi, bukan justru tunduk pada tekanan massa yang mengintimidasi."

Menurut Akhmad Jamaluddin, Masjid Nurul Tajdid bukan sekadar tempat ibadah biasa, melainkan aset penting bagi Muhammadiyah yang legalitasnya terbukti melalui Akta Ikrar Wakaf yang sah. Dokumen ini menjadi dasar kuat klaim Muhammadiyah atas kepemilikan lahan dan bangunan masjid tersebut. Dengan demikian, tindakan pengadangan oleh oknum warga dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius, tidak hanya terhadap hak-hak perdata Muhammadiyah, tetapi juga terhadap prinsip-prinsip dasar negara.

Lebih lanjut, PDM Barru menegaskan bahwa insiden ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat (2) yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Selain itu, pelanggaran juga terjadi pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 22 tentang Hak Asasi Manusia, yang secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya. Bahkan, tindakan menghalangi pertemuan keagamaan dapat dikenai ancaman pidana sesuai Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). PDM Barru sangat menyayangkan sikap pemerintah setempat dan pihak keamanan yang dinilai tidak memberikan perlindungan maksimal kepada jemaah, yang pada akhirnya secara ikhlas memilih lokasi lain yang lebih aman untuk menghindari konflik yang lebih besar.

"Masjid Nurul Tajdid adalah aset sah Muhammadiyah dan kami punya buktinya," tegas Akhmad. "Kami sangat menyayangkan kebebasan beragama di Barru tidak terakomodir dengan baik dalam kejadian ini. Ini bukan hanya tentang satu masjid, tetapi tentang prinsip dasar kebebasan beragama dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara." Insiden ini, menurut PDM Barru, mengancam kerukunan umat beragama dan berpotensi menimbulkan preseden buruk jika tidak ditangani dengan serius oleh pihak berwenang. Mereka mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menjamin tidak terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Menanggapi serius insiden pelarangan ibadah tersebut, Pimpinan Muhammadiyah Barru menyatakan tekadnya untuk menempuh jalur hukum. Akhmad Jamaluddin mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Langkah hukum ini diambil untuk memastikan bahwa hak-hak persyarikatan Muhammadiyah tetap tegak dan tidak ada lagi pembiaran terhadap aksi intoleransi di Kabupaten Barru. Selain itu, PDM juga mendesak Pemerintah Kabupaten Barru untuk segera turun tangan menginisiasi mediasi yang berkeadilan, serta memberikan jaminan keamanan yang konkret bagi warga Muhammadiyah dalam mengelola aset-asetnya, termasuk Masjid Nurul Tajdid. Harapannya, melalui jalur hukum dan mediasi, akar permasalahan dapat diselesaikan secara tuntas dan keadilan dapat ditegakkan.

Konfilk Lahan, Jemaah Muhammadiyah Barru Dilarang Salat Id di Masjid

Terpisah, Kapolres Barru, AKBP Ananda Fauzi Harahap, memberikan klarifikasi terkait peran kepolisian dalam insiden tersebut. Ananda mengakui bahwa pihaknya telah mengerahkan sejumlah personel untuk mengamankan pelaksanaan Salat Idul Fitri pada Jumat pagi. Ia mengklaim bahwa "situasi aman terkendali" dan petugas kepolisian bersama pemerintah daerah telah hadir untuk mengarahkan masyarakat yang ingin melaksanakan salat. Namun, pernyataan ini kontras dengan fakta bahwa jemaah Muhammadiyah pada akhirnya tidak dapat melaksanakan ibadah di Masjid Nurul Tajdid.

Mengenai konflik kepemilikan masjid itu sendiri, Kapolres Ananda mengaku belum sepenuhnya memahami sejarah dan akar masalahnya. Ia bahkan mengarahkan pihak yang bertanya untuk mencari penjelasan lebih lanjut kepada Pemerintah Kabupaten Barru, yang dinilai lebih kompeten dalam menangani persoalan tersebut. "Terkait dengan persoalan sejarah masjid tersebut, tentunya para pihak yang lebih paham dan ada bidang di pemerintahan yang menanganinya," jelas Ananda kepada media. Pernyataan ini menunjukkan adanya celah informasi atau kurangnya koordinasi antara pihak kepolisian dan pemerintah daerah dalam menangani sengketa aset yang berpotensi memicu konflik di masyarakat.

Meski demikian, Ananda menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah mitigasi. Ia menjelaskan bahwa informasi mengenai potensi konflik ini baru diterima polisi pada dini hari atau tengah malam sebelum Idul Fitri. Pihaknya mengaku telah mencoba menghubungi para pihak yang bersengketa untuk melakukan mediasi awal, namun upaya tersebut tidak berhasil karena tidak ada pihak yang mengangkat telepon. "Nah, masyarakat Muhammadiyah karena menganggap itu juga termasuk masjid yang diselenggarakan salat, mereka datang. Tetapi informasi itu, kami dapat, kami telusuri, kami sudah coba mitigasi karena informasi itu kita dapat itu subuhlah kira-kira tengah malamlah kira-kira begitu. Itu kita konfirmasi ke para pihak itu enggak ada yang angkat HP-nya," ujar Ananda.

Kapolres Barru juga meluruskan persepsi bahwa penolakan terhadap jemaah Muhammadiyah terkait dengan perbedaan waktu pelaksanaan Salat Idul Fitri. Diketahui, Muhammadiyah melaksanakan Idul Fitri pada Jumat, berbeda dengan ketentuan pemerintah melalui hasil sidang Isbat yang menetapkan 1 Syawal jatuh pada Sabtu. Ananda menegaskan bahwa aksi penolakan warga terhadap jemaah Muhammadiyah murni terkait persoalan konflik lahan dan klaim kepemilikan masjid. "Intinya bukan menolak, tidak menyelenggarakan salat karena mengikuti pemerintah gitu. Kaitan dengan masalah asetnya dibilang itu adalah aset Muhammadiyah, baiknya itu ditelusuri lagi gitu, jangan diklaim langsung karena menurut warga itu bukan masjid Muhammadiyah, bukan dibiayai Muhammadiyah, dan juga bukan wakaf Muhammadiyah," jelas Ananda, memberikan sudut pandang dari pihak warga yang menolak.

Pernyataan Kapolres ini menyoroti kompleksitas sengketa di balik insiden tersebut. Konflik ini tampaknya bukan sekadar perbedaan interpretasi agama, melainkan perselisihan mendalam mengenai sejarah, pendanaan, dan legalitas kepemilikan aset wakaf yang telah berlangsung lama. Klaim Muhammadiyah berdasarkan Akta Ikrar Wakaf berhadapan dengan narasi warga lokal yang merasa bahwa masjid tersebut adalah milik komunal dan tidak secara eksklusif merupakan aset Muhammadiyah.

Kasus ini menjadi cerminan penting akan tantangan dalam menjaga harmoni sosial dan kebebasan beragama di tengah sengketa kepemilikan aset keagamaan. Peran pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Barru, menjadi krusial untuk menengahi konflik ini secara adil dan transparan. Mediasi yang melibatkan semua pihak, termasuk perwakilan Muhammadiyah, oknum warga yang menolak, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah, harus segera dilakukan. Tujuannya adalah untuk mencari solusi damai yang berlandaskan hukum dan menjunjung tinggi prinsip kebebasan beribadah. Tanpa intervensi yang kuat dan imparsial, potensi konflik serupa di masa depan dapat terus membayangi, mengikis fondasi kerukunan yang telah dibangun.

Lebih dari sekadar sengketa lahan, insiden di Barru ini juga menguji komitmen negara dalam melindungi hak-hak dasar warganya. Jaminan kemerdekaan beribadah yang termaktub dalam konstitusi harus diwujudkan dalam praktik nyata, bukan hanya sekadar teks hukum. Aparat keamanan dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat melaksanakan ibadahnya tanpa rasa takut atau intimidasi, terlepas dari perbedaan pandangan atau afiliasi organisasi keagamaan. Kasus Masjid Nurul Tajdid di Barru menjadi pengingat pahit bahwa perjalanan menuju toleransi dan keadilan yang seutuhnya masih panjang dan memerlukan upaya berkelanjutan dari semua pihak.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan