Sabtu, April 20, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontras TIMES.COM | Jakarta – Surya Darmadi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan (DPO) KPK sejak 2019, saat ini telah ditahan Kejagung selama 20 hari terhitung per Senin (15/8/2022).

Kejaksaan Agung melakukan Penahanan terhadap Surya Darmadi, setelah sebelumnya Kejagung menemukan indikasi negara mengalami kerugian hingga Rp 78 triliun, dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau yang dilakukan Tersangka Surya Darmadi.

Surya Darmadi diketahui juga tiga kali telah mengabaikan panggilan Kejaksaan Agung usai penetapan dirinya sebagai tersangka.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK Apresiasi Kejagung

KPK mendukung penuh upaya penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung terkait dengan penerapan pasal-pasal kerugian keuangan negara sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, terhadap penanganan tersangka Surya Darmadi, KPK saat ini telah mengkoordinasikan perkara tersebut melalui satgas penindakan pada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK.

“KPK sudah menemui pihak Kejagung secara intens untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait penanganan perkara dimaksud,” ujar Ali Fikri.(15/08/’22).

Ali Fikri mengungkapkan, saat ini KPK telah menyampaikan beberapa duplikat dokumen barang bukti terkait perkara tersebut pada Kejaksaan Agung.

“Adapun perkara yang ditangani KPK yaitu dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau,  tentu juga akan diselesaikan penyidikannya dan kami pastikan Tersangka akan diproses sampai ke  persidangan,” tukas Ali Fikri.

Ali Fikri menjabat, adanya penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada satu pihak oleh kedua institusi penegak hukum hal ini memungkinkan, mengingat seseorang bisa dijerat dalam perkara yang berbeda.

Hal ini kami pandang sebagai komitmen bersama yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi. Melalui koordinasi yang intensif, harapannya perkara dapat ditangani secara efektif dan efisien, dengan hasil yang berdaya guna bagi Negara.

Baca Juga:   Surat Terbuka Irjen Ferdy Sambo, Sampaikan Permintaan Maaf dan Sebut Motif Penembakan

“Yakni tidak hanya memberikan efek jera bagi pelakunya namun juga memberikan sumbangsih bagi pemasukan keuangan Negara melalui asset recovery nantinya,”Pungkas Ali Fikri.

Baca Juga:   Jelang Operasi Patuh, Berikut Ini Cara Unik Polantas Polres Tanjung Perak Sampaikan Pesan Kamseltibcarlantas

FH

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.