Kontras TIMES.COM | Jakarta – Terkait proses penyidikan perkara dugaan suap Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.
Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Kontras TIMES menyebutkan, bahwa Penyidik KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI, pada 02 Agustus 2022.
Andapun 4 tokoh yang diajukan cegahnya untuk 6 bulan kedepan hingga Desember 2022, yaitu :
- BS (Budi Setiawan)
- AM (Adib Makarim)
- AB (Agus Budiarto)
- IM (Imam Kambali)
Ali Fikri menjelaskan, tindakan pencegahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pendidikan agar pihak-pihak terkait koperatif
“Tindakan ini sebagai bagian dari proses penyidikan, agar pihak-pihak dimaksud ketika dipanggil dan diperiksa dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK,” Pungkas Ali Fikri.
Editor: LK