Selasa, April 23, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontras TIMES.COM | Jakarta – Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi teman-teman Indonesia Corruption Watch (ICW) di Gedung Merah Putih, Rabu (22/06).

Audiensi diterima oleh Pimpinan KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron, bersama Kepala Biro Hukum Ahmad Burhanudin, Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto serta perwakilan jaksa KPK.

Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan, pertemuan tersebut membahas upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya terkait vonis hukuman tindak pidana korupsi.

“KPK memberikan apresiasinya kepada ICW, karena diskursus dan masukan dari berbagai pihak, terutama kalangan masyarakat sipil, sangat penting bagi perbaikan upaya-upaya pemberantasan korupsi yang secara konsisten terus dilakukan oleh KPK,” kata Ali Fikri.(22/06/’22)

Ali Fikri menyebutkan, adanya masukan dari ICW tersebut juga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi.

“Sehingga mendorong terbangunnya kepercayaan masyarakat kepada kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia,” tandas Ali Fikri

Menurut Ali Fikri, beberapa masukan dari ICW diantaranya terkait tren penindakan korupsi yang dilakukan instansi penegak hukum, salah satunya mengenai pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery yang dilakukan KPK.

‘KPK terus berupaya membenahi tata kelola aset hasil tindak pidana korupsi,”ujar Ali Fikri

Ali Fikri menjelaskan, salah satu bentuk pembenahan dari tata kelola aset koruptor yakni dengan melakukan lelang benda sitaan tanpa harus menunggu putusan pengadilan dan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korporasi.

KPK juga senantiasa memanfaatkan laporan hasil analisis PPATK dan laporan hasil pemeriksaan BPK untuk menelusuri aset hasil tindak pidana korupsi.

Selain itu, KPK juga mengapresiasi upaya ICW dalam menyebarluaskan nilai-nilai antikorupsi.

ICW selama ini menjalankan program pendidikan antikorupsi kepada masyarakat dalam Akademi Antikorupsi, sehingga masyarakat memahami mengenai upaya antikorupsi, seperti pengawasan anggaran desa, pengawasan pelayanan publik, hingga korupsi di korporasi.

Upaya pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan oleh KPK sendirian, melainkan perlu partisipasi dan dukungan segenap masyarakat, termasuk dari kalangan masyarakat sipil.

Baca Juga:   Amuk Menggila, Dok! Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

Selama ini KPK selalu menerima berbagai masukan, kritik, dan saran dalam upaya pemberantasan korupsi yang lebih optimal.

Baca Juga:   Babinsa Berharap, Kegiatan PTM Di Sekolah Tetap Patuhi Protkes

“KPK dan ICW sepakat pemberantasan korupsi harus dilakukan di segala lini, bukan hanya melalui penindakan, melainkan juga dengan langkah pencegahan dan pendidikan antikorupsi,” pungkas Jubir KPK Ali Fikri (*)

Editor: LK

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.