KPK Dikritik Keras: St...

KPK Dikritik Keras: Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Diam-diam, MAKI Sebut Diskriminasi dan Pecahkan Rekor Anti-Korupsi

Ukuran Teks:

KontrasTimes.Com, – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melontarkan kritik pedas dan tegas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terungkapnya fakta perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Keputusan ini, yang disebut-sebut dilakukan secara diam-diam tanpa pengumuman resmi, telah memicu kemarahan publik dan kekecewaan di kalangan pegiat antikorupsi. MAKI menyoroti kurangnya transparansi dan inkonsistensi KPK dalam menangani kasus ini, terutama jika dibandingkan dengan perlakuan terhadap tersangka lain yang kondisinya jauh lebih parah, seperti mendiang Lukas Enembe.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam pernyataannya kepada media pada Minggu (22/3), mengungkapkan keheranannya atas kebijakan KPK yang mengubah status Yaqut Cholil Qoumas. Menurut Boyamin, dasar argumen yang digunakan oleh KPK untuk membenarkan perubahan status penahanan ini sangatlah kabur dan tidak transparan, menimbulkan tanda tanya besar di benak publik dan komunitas antikorupsi. Ia menegaskan bahwa proses pengalihan status penahanan yang dilakukan secara tertutup ini sangat mengejutkan dan mengecewakan, mengingat KPK adalah lembaga yang diharapkan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan keterbukaan. Oleh karena itu, Boyamin secara lugas mendesak Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur yang tidak semestinya.

"Ini mestinya Dewan Pengawas KPK harus segera cepat melakukan proses ini sebagai dugaan pelanggaran kode etik tanpa harus menunggu dari pengaduan masyarakat," ujar Boyamin, menegaskan urgensi intervensi Dewas KPK dalam menjaga marwah lembaga antirasuah tersebut. Kritik MAKI ini bukan sekadar protes biasa, melainkan sebuah peringatan serius terhadap potensi penyimpangan dan perlakuan istimewa yang dapat mengikis kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Insiden ini juga menyoroti kembali perdebatan panjang mengenai independensi dan konsistensi KPK dalam menjalankan tugasnya tanpa pandang bulu.

Menurut Boyamin, keputusan KPK untuk mengubah status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah secara diam-diam ini merupakan sebuah anomali yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah KPK sejak didirikan pada tahun 2003. Ia bahkan menyebutnya sebagai "Rekor MURI" (Museum Rekor Dunia Indonesia) yang negatif bagi lembaga antirasuah. Selama lebih dari dua dekade eksistensinya, KPK dikenal sebagai lembaga yang sangat ketat dalam prosedur penahanan dan jarang sekali mengalihkan status penahanan, apalagi jika dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa pengumuman resmi kepada publik. "Ini sangat mengecewakan, kecuali kalau diumumkan sejak awal, no problem. Tapi ini diam-diam dan bahkan alasannya itu ada pemeriksaan tambahan kepada tahanan yang lain. Tapi ternyata enggak balik. Ini betul-betul sikap KPK yang mengecewakan. Sudah memecahkan rekor, diam-diam, terus juga tidak diumumkan," jelas Boyamin dengan nada kecewa, menyoroti kejanggalan dalam alasan yang disampaikan oleh KPK, yang kemudian terbukti tidak relevan dengan tindakan yang diambil.

Kejanggalan ini semakin kentara ketika Boyamin Saiman membandingkan perlakuan KPK terhadap Yaqut Cholil Qoumas dengan perlakuan yang diterima oleh mendiang mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Kasus Lukas Enembe, yang pada saat penahanannya diketahui publik menderita berbagai penyakit serius dan memerlukan perawatan medis intensif, seringkali mendapatkan penolakan dari KPK ketika keluarga atau tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan atau pembantaran penahanan. Permohonan tersebut, meskipun didasarkan pada kondisi kesehatan yang kritis, seringkali sulit dikabulkan atau hanya diberikan dalam waktu singkat sebelum Lukas kembali ditarik ke dalam tahanan. Kontras yang mencolok ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai standar ganda yang mungkin diterapkan oleh KPK.

"Ketika Lukas Enembe sakit-sakitan dan keluarganya memohon untuk pengalihan penahanan penangguhan penahanan, atau bahkan pembantaran sakit aja sering ditarik lagi ke tahanan. Jadi tidak dikabulkan. Sehingga kalau Yaqut alasan bukan sakit apalagi sangat tidak tahu alasan apa yang dipakai KPK," ujar Boyamin, menyoroti disparitas perlakuan yang tidak dapat diterima. Perbandingan ini secara implisit menuduh KPK melakukan diskriminasi, di mana status seseorang atau jabatannya di masa lalu mungkin memengaruhi keputusan lembaga tersebut, sebuah praktik yang sangat bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan di mata hukum. Jika Lukas Enembe yang jelas-jelas sakit parah tidak mendapatkan kemudahan, maka alasan apa yang bisa membenarkan pengalihan status Yaqut yang disebut MAKI tidak dalam kondisi sakit?

MAKI mendesak KPK untuk segera dan secara transparan mengungkapkan alasan di balik keputusan mengabulkan perubahan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Dalam catatan Boyamin, perubahan status tahanan biasanya hanya dilakukan terhadap tersangka yang benar-benar dalam kondisi sakit parah dan memerlukan perawatan khusus di luar rutan. Ini adalah standar yang selama ini dipegang teguh oleh KPK untuk menghindari tuduhan diskriminasi dan perlakuan istimewa. Namun, dalam kasus Yaqut, tidak ada informasi publik yang menunjukkan bahwa ia berada dalam kondisi medis yang memerlukan pengalihan penahanan.

MAKI Kecam KPK, Bandingkan Tahanan Rumah Yaqut & Mendiang Lukas Enembe

Boyamin bahkan menambahkan bahwa KPK sebelumnya pernah menolak permohonan penangguhan penahanan dari tersangka yang sakit atau sudah berusia lanjut, menunjukkan betapa ketatnya lembaga tersebut dalam menjaga integritas proses penahanan. Di sisi lain, tahanan yang pernah dikabulkan penangguhannya oleh KPK disebut Boyamin karena yang bersangkutan benar-benar dalam kondisi sakit yang terverifikasi dan memerlukan perawatan intensif. Ia mencontohkan penangguhan penahanan salah satu tersangka dalam kasus kerja sama dan akuisisi ASDP, serta kasus yang menyeret pengusaha emas di Kalimantan Barat beberapa waktu lalu. Kasus-kasus ini, menurut Boyamin, menjadi preseden bahwa KPK hanya memberikan kelonggaran dalam kondisi luar biasa yang berkaitan dengan kesehatan, bukan atas dasar lain yang tidak jelas.

KPK, lanjut Boyamin, pernah sangat lekat dengan citra sebagai lembaga yang tidak kompromi terkait perubahan status tahanannya jika tanpa berdasarkan alasan yang kuat dan transparan. Citra "tanpa kompromi" ini adalah salah satu modal utama KPK dalam membangun kepercayaan publik dan membedakannya dari lembaga penegak hukum lain yang seringkali rentan terhadap intervensi. "Sehingga tanpa kompromi itu menjadi mereknya KPK. Kalau toh tidak ditahan ataupun ditangguhkan penahanannya jadi tahanan rumah, itu karena betul-betul sakit. Tapi kalau dalam konteks Yaqut ini sama sekali tidak sakit. Jadi sangat tidak tahu alasan yang dipakai. Makanya saya sebutnya rekor itu," tegas Boyamin, menekankan bahwa insiden ini berpotensi merusak merek dagang KPK sebagai lembaga yang bersih dan imparsial.

Keputusan yang diambil secara diam-diam ini tidak hanya menimbulkan keraguan terhadap integritas proses hukum, tetapi juga berpotensi menciptakan kerusakan sistemik yang serius di dalam lembaga penegak hukum itu sendiri. Boyamin menyebut bahwa keputusan mengubah status tahanan Yaqut ini juga berpotensi mendapat protes keras dan tuntutan serupa dari tahanan lain. "Nah, ini juga akan menimbulkan kerusakan sistem di mana tahanan-tahanan yang lain akan juga menuntut hal yang sama. Kalau tidak berarti kan diskriminasi gitu kan," imbuhnya, menggambarkan skenario di mana tahanan lain yang tidak mendapatkan perlakuan serupa akan merasa didiskriminasi dan menuntut keadilan yang sama, yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas dan kredibilitas sistem peradilan.

Informasi mengenai perubahan status Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah awalnya ‘dibongkar’ oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari tersangka korupsi pemerasan, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. Silvia mengungkapkan hal ini kepada wartawan usai menjenguk suaminya yang berada dalam tahanan KPK. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa informasi sensitif semacam ini justru muncul dari lingkungan tahanan, bukan dari pengumuman resmi KPK, yang semakin menguatkan tudingan "diam-diam" yang dilontarkan MAKI.

Silvia menyampaikan kepada para jurnalis yang menunggunya bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut Cholil di rumah tahanan negara atau rutan. "Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang, memberikan detail waktu keberangkatan Yaqut dari rutan. Ia melanjutkan mendapatkan informasi bahwa Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026 (kemungkinan typo, seharusnya tahun berjalan, 2024 atau 2025). "Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada," katanya, mengutip kesaksian sesama tahanan yang merasakan kejanggalan atas absennya Yaqut di momen penting seperti hari raya keagamaan.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah hanya suaminya saja di dalam rutan KPK yang mengetahui informasi tersebut, Silvia menyatakan bahwa semua tahanan mengetahui hal tersebut. "Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada," ujarnya, menyuarakan keraguan para tahanan atas alasan "pemeriksaan tambahan" yang dinilai tidak masuk akal, terutama pada malam takbiran. Oleh sebab itu, dia sempat menyarankan para jurnalis untuk memverifikasi informasi yang dia dapatkan. "Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya," katanya, menantang media untuk menginvestigasi lebih lanjut.

Ketiadaan transparansi dan dugaan perlakuan istimewa ini bukan hanya menjadi pukulan bagi citra KPK, tetapi juga mengancam fondasi keadilan dalam sistem hukum Indonesia. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang jujur dan komprehensif dari KPK mengenai alasan di balik keputusan ini. Dewan Pengawas KPK, sebagai organ pengawas internal, memiliki tanggung jawab moral dan fungsional untuk segera menindaklanjuti desakan MAKI dan melakukan penyelidikan independen. Hanya dengan demikian, kepercayaan publik yang terkikis dapat dipulihkan, dan KPK dapat kembali ke jalurnya sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi yang imparsial dan akuntabel. Tanpa tindakan tegas dan transparan, insiden ini akan menjadi preseden buruk yang terus menghantui lembaga antirasuah, menimbulkan pertanyaan serius tentang masa depan upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan