KontrasTimes.Com melaporkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadi sorotan tajam dan menuai gelombang kritik setelah mengabulkan permohonan keluarga untuk mengalihkan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus alokasi kuota haji, menjadi tahanan rumah. Keputusan ini, yang memungkinkan Yaqut merayakan Idulfitri di kediamannya pada Sabtu, 21 Maret lalu, memicu perdebatan sengit di kalangan publik dan pegiat antikorupsi yang menuding adanya perlakuan istimewa dan mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Yaqut Cholil Qoumas, yang dikenal sebagai adik kandung Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan mantan Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Ansor, sebelumnya diberitakan sudah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menjalani tahanan rumah sejak Kamis, 18 Maret lalu. Hal ini memastikan Yaqut dapat berkumpul dengan keluarganya selama momen penting perayaan Idulfitri, sebuah fasilitas yang jarang didapatkan oleh tersangka kasus korupsi lainnya, terutama yang melibatkan kerugian negara fantastis.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pengalihan penahanan ini pada Sabtu, 21 Maret. Budi menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada permohonan keluarga Yaqut yang diajukan pada Selasa, 17 Maret lalu. Dalam keterangannya, Budi secara eksplisit menegaskan bahwa pengalihan status ini bukan karena faktor kesehatan, melainkan sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (18/3) malam kemarin," kata Budi, seraya menambahkan, "Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP." Budi juga memastikan bahwa proses pengalihan status tersebut telah sesuai prosedur dan ketentuan penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka.
Pengacara Yaqut, Dodi S Abdulkadir, memilih untuk tidak terlalu jauh berspekulasi mengenai alasan spesifik di balik keputusan KPK mengabulkan permohonan kliennya. Dodi hanya menekankan bahwa Yaqut selama ini selalu bersikap kooperatif dalam mengikuti setiap proses penyidikan kasus korupsi kuota haji yang ditangani oleh KPK. Ia menyatakan bahwa kliennya mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. "KPK menetapkan status Pak Yaqut menjadi tahanan rumah, tentunya KPK yang paling mengetahui pertimbangannya. Yang jelas selama ini Gus Yaqut sangat kooperatif, selalu mendukung penuh proses penyidikan KPK," kata Dodi pada Minggu, 22 Maret, sebagaimana dikutip dari detik.com. Ia melanjutkan, "Gus Yaqut mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh KPK."

Namun, pernyataan KPK dan pihak pengacara tidak serta-merta meredam gelombang kritik. Kabar mengenai pengalihan status penahanan Yaqut ini pertama kali terungkap ke publik bukan dari KPK secara langsung, melainkan dari pernyataan istri tersangka korupsi pemerasan, eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Silvia Rinita Harefa, saat mengunjungi suaminya pada Sabtu, 21 Maret siang. Keterlambatan dan cara penyampaian informasi ini semakin memicu dugaan adanya upaya tertutup dalam penanganan kasus Yaqut.
Lembaga yang didirikan oleh eks pegawai KPK, IM57+ Institute, menjadi salah satu pihak yang paling vokal mengkritik keputusan ini. Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyatakan bahwa keputusan KPK mengalihkan penahanan Yaqut tidak dapat dilihat sebagai tindakan hukum biasa dalam KUHAP. Lakso menduga kuat adanya "keistimewaan" yang hanya diberikan kepada Yaqut, yang menurutnya belum pernah terjadi dalam sejarah panjang KPK. "Pada sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan seseorang seperti ini, terlebih tidak ada alasan khusus seperti kebutuhan menjalani perawatan kesehatan khusus yang itu pun harus di rumah sakit," kata Lakso dalam keterangan tertulisnya pada Minggu.
Lakso menilai tindakan KPK tersebut secara fundamental mencederai prinsip kesetaraan di mata hukum (equality before the law), sebuah pilar penting dalam sistem peradilan yang adil. Kritik ini semakin menguat mengingat status tersangka Yaqut telah kokoh setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilannya pada 11 Maret lalu. Penolakan praperadilan tersebut seharusnya menjadi sinyal bahwa bukti awal yang dimiliki KPK cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum dengan status penahanan yang konsisten. IM57+ Institute menyerukan agar alasan sesungguhnya di balik tindakan KPK ini digali secara transparan dan tuntas. Lakso juga secara khusus mengingatkan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga independensi KPK dari segala potensi intervensi dari berbagai pihak, terutama mengingat Yaqut memiliki akses terhadap kekuasaan dan jaringan politik yang luas. "Independensi akan hancur ketika ada yang memaksakan perlakuan khusus terhadap pelaku korupsi melalui privilege. Hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi bukan hanya oleh KPK tetapi juga Presiden Prabowo Subianto," ujarnya, menggarisbawahi dampak serius terhadap legitimasi lembaga antirasuah dan pemerintah.
Senada dengan IM57+ Institute, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, turut melayangkan kritik pedas. Lewat keterangan terpisah, Boyamin menyindir bahwa KPK telah "memecahkan rekor" sejak berdirinya pada tahun 2003 silam. Menurutnya, ini adalah momen pertama kali KPK mengabulkan pengalihan status tahanan rutan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga yang tidak didasari oleh alasan kesehatan yang kuat. Boyamin menjelaskan bahwa selama ini, KPK memiliki wewenang untuk melakukan penahanan, mengalihkan, maupun menangguhkan penahanan, namun selalu dengan alasan yang kuat dan transparan. Ia mencontohkan kasus-kasus sebelumnya, seperti eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman, hingga pengusaha tambang di Kalimantan Barat, di mana pembantaran atau penangguhan penahanan akibat sakit selalu memerlukan keterangan medis yang kuat dan tidak bisa hanya berdasarkan permohonan keluarga semata. "Kalau toh tak ditahan, atau kemudian ditangguhkan penahanannya jadi tahanan rumah atau apa segala macam itu karena betul-betul sakit. Tapi kalau dalam konteks Yaqut yang bukan karena sakit, saya sangat tidak tahu apa alasannya. Jadi saya mengatakan [tersangka KPK dialihkan jadi tahanan rumah tanpa alasan kesehatan] itu rekor," kata Boyamin.
Selain itu, Boyamin juga secara tegas mempertanyakan alasan KPK mengabulkan pengalihan penahanan Yaqut secara "diam-diam", yang baru terbongkar ke publik pada Sabtu lalu dari keterangan istri Noel. Menurutnya, Undang-Undang KPK secara tegas mengatur asas keterbukaan, sehingga setiap penetapan tersangka, penahanan, hingga keputusan untuk tidak menahan harus diumumkan secara transparan kepada publik. "Kecewa karena dilakukan diam-diam. Merusak sistem dan diskriminasi yang akan timbulkan tuntutan yang sama dari tahanan lain," ujar Boyamin, menekankan potensi kerusakan sistemik dan diskriminasi yang dapat timbul dari praktik semacam ini. MAKI mendesak KPK untuk segera melakukan penahanan kembali terhadap Yaqut dan meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang mungkin terjadi dalam proses pengambilan keputusan ini.

Menanggapi berbagai kritik tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kembali menegaskan bahwa pengalihan status Yaqut menjadi tahanan rumah bersifat sementara dan sesuai prosedur. Budi membantah adanya pengistimewaan dan menyatakan bahwa setiap pihak sebetulnya memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah. "Permohonan [pengalihan jadi tahanan rumah] bisa disampaikan," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta pada Minggu, 22 Maret. Ia menambahkan bahwa setiap permohonan tersebut akan ditelaah secara cermat oleh penyidik KPK, karena kewenangan penuh atas penahanan berada pada penyidik. "Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik," jelasnya, sembari menegaskan kembali bahwa proses pengalihan penahanan ini untuk sementara waktu telah sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka.
Sebagai konteks kasus, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait alokasi kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari lalu. Pada 12 Maret lalu, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret. Kasus ini bukan main-main, karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menghitung kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai angka yang sangat fantastis, yakni hingga Rp622 miliar.
Polemik seputar pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas ini mencerminkan ketegangan yang mendalam antara prosedur hukum formal yang dipegang KPK dan tuntutan publik akan keadilan, transparansi, serta kesetaraan di mata hukum. Sementara KPK berpegang pada kewenangannya untuk menelaah dan mengabulkan permohonan sesuai undang-undang, suara-suara kritis dari masyarakat sipil menggarisbawahi urgensi untuk menjaga integritas dan prinsip non-diskriminasi dalam setiap langkah pemberantasan korupsi, terutama ketika berhadapan dengan tokoh yang memiliki latar belakang dan akses kekuasaan. Keputusan ini akan terus diawasi ketat, mengingat dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan komitmen negara dalam memerangi korupsi yang masih menjadi pekerjaan rumah besar di Indonesia.