Jumat, April 26, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontras TIMES.COM | Jakarta- Jubir KPK Ali Fikri mengungkapkan, bahwa saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai Tersangka dugaan korupsi penerimaan Gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemkab Langkat, pada 16 September 2022.

Ali Fikri menjelaskan, untuk saat ini Tim Penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti sehingga mengenai konstruksi uraian perbuatan tersangka secara lengkap akan disampaikan nanti.

Selain itu Ali Fikri berharap sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk hadir dan menerangkan dengan jujur dihadapan Tim Penyidik.

“Pengembangan perkara ini sebagai komitmen KPK untuk terus mengungkap dan menuntaskan perkara yang ditanganinya,'” ujar Ali Fikri.(16/09/’22).

Lebih lanjut Ali Fikri menegaskan, hingga pada proses penyidikan dan penuntutan sepanjang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK tak segan tetapkan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka.

Adapun untuk Pasal yang diterapkan terhadap TRP adalah Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi.

“Setiap perkembangan perkara ini pasti kami akan sampaikan kepada masyarakat,” tutup Ali Fikri.

KTI

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.