Rabu, April 24, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontras TIMES.COM | Jakarta – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi kasus dugaan korupsi Subkontraktor Fiktif di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya tahun 2017 sampai 2020.

Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, KPK saat ini tengah mengusut kasus tersebut, diantaranya dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Hari ini, senin (1/8) bertempat digedung Merah Putih KPK,” ujar Ali Fikri.(01/08/’22)

Adapun para saksi yang telah diperiksa Tim Penyidik KPK, Ali Fikri mengungkapkan sebagai berikut:

  1. YOHANES GOALBERTUS ONKY REZA GITHA PRADANA (Senior VP Divisi Keuangan dan Akuntansi PT. Amarta Karya)
  2. MUHAMAD BANGKIT HUTAMA (Supervisor pada Divisi Keuangan PT Amarta Karya)
  3. RADITYA KHOLID AROYO (Karyawan Swasta)
  4. DODI DUDUNG SUHENDAR (Pegawai Divisi EPC pata PT. Amarta Karya)

Ali Fikri menjelaskan, bahwa seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dugaan adanya beberapa subkontraktor fiktif yang sengaja dibentuk oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

“Selain itu didalami kembali dugaan adanya aliran sejumlah uang terkait pembentukan subkontraktor fiktif tersebut,” Pungkas Ali Fikri.

Editor: LK

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.