KONTRASTIMES.COM- JAKARTA | KPK menyampaikan keprihatinannya terhadap Prilaku Kepala Daerah yang Koruptif dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Daerah untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara-cara yang tidak sah dari pemberian ijin usaha.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Kontras Times (14/05/’22) , setelah sebelumnya Tim Penyidik KPK menetapkan tersangka, Walikota Ambon RL (Richard Louhenapessy), AEH (Andrew Erin Hehanussa), Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon dan AR (Amri), Swasta / Karyawan AM (AlfaMidi) Kota Ambon, pada 13 Mei 2022
Ali Fikri menegaskan, adanya pemberian ijin usaha seharusnya menjadi sarana untuk mendorong kemajuan ekonomi masyarakat, sekaligus untuk memastikan praktik usaha berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, bukan sebaliknya menjadi alat untuk Korupsi
“KPK juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya dengan menerapkan prinsip-prinsip usaha yang jujur, agar tercipta iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan menghindari praktik-praktik korupsi”. tandas Ali Fikri.
Menutup pernyataan dan sekaligus warning terhadap Kepala Daerah lainnya, Ali Fikri mengungkapkan, “perizinan usaha juga menjadi fokus area KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan startegi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan”. Pungkasnya
KTI