Kontras TIMES.COM | Jakarta – Berdasarkan hasil penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
KPK mulai melakukan penyidikan dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono di kantor Pajak Pratama Pare, Jawa Timur.
Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, KPK nantinya tentu akan menyampaikan rilis resmi terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka.
“Kronologi dugaan perbuatan pidananya termasuk pasal-pasal pidana yang disangkakan, saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan,” ujar Ali Fikri.(04/08/’22)
Ali Fikri mengungkapkan, Proses penyidikan perkara ini pun telah dilakukan pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik, diantaranya pemeriksaan berbagai saksi yang dapat menerangkan dugaan perbuatan pidana dimaksud.
“KPK akan selalu menyampaikan perkembangan dari penyidikan perkara ini agar masyarakat juga dapat turut mengawasi,” Pungkas Ali Fikri.
Editor: LK