Kamis, April 25, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontras TIMES.COM | Jakarta –
KPK menahan tersangka baru DJK (Dandan Jaya Kartika) selaku Direktur Utama PT JOP (Java Orient Properti) terkait TPK Perizinan Pemkot Yogyakara, terhitung mulai tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan 10 Agustus 2022, di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Kontras Times, Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan, penahanan DJK merupakan hasil dari pengembangan dari para tersangka yang saat ini sudah ditahan, sebagai berikut :

  1. HS (Haryadi Suyuti), Walikota Yogyakarta periode 2017 s/d 2022.
  2. NWH (Nurwidhihartana), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
  3. TBY (Triyanto Budi Yuwono), Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS.
  4. ON (Oon Nusihono), Vice President Real Estate PT SA Tbk (Summarecon Agung, tidak dibacakan).

Ali Fikri mengungkapkan, penetapan tersangka dan penahanan DJK didasarkan atas peranannya pada sekitar tahun 2019, DJK selaku Dirut PT JOP (Java Orient Property, tidak dibacakan) dimana kedudukan PT JOP merupakan anak usaha dari PT SA Tbk, bersama-sama dengan ON selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk. mengajukan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan) mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang lokasinya berada di Malioboro dan masuk kategori wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Karena sempat terkendala adanya beberapa dokumen yang belum lengkap, pengajuan permohonan izin dilanjutkan kembali di tahun 2021 dan agar proses pengajuan permohonan tersebut lancar, ON dan DJK diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat Walikota Yogyakarta periode 2017 s/d 2022.

Sebagai tanda jadi adanya komitmen HS untuk “mengawal” permohonan izin IMB dimaksud, diduga ON dan DJK kemudian memberikan beberapa barang mewah diantaranya 1 unit sepeda bernilai puluhan juta rupiah dan uang tunai minimal Rp50 juta. • HS kemudian memerintahkan Kadis PUPR untuk segera memproses dan menerbitkan izin IMB tersebut walaupun dari hasil kajian dan penelitian oleh Dinas PUPR, banyak ditemukan kelengkapan persyaratan yang tidak sesuai diantaranya adanya ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Baca Juga:   Operasi Tumpas Narkoba 2023: Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap 10 Kasus dan amankan 10 Tersangka
Baca Juga:   Diduga Hina Islam, Bareskrim Mulai Proses YouTuber Muhammad Kece

Saat proses pengurusan izin berlangsung, diduga ON dan DJK selalu memberikan sejumlah uang untuk HS baik secara langsung maupun melalui perantaraan TBY dan NWH.

“Adapun pada saat dilakukan tangkap tangan untuk HS dkk, ON dan DJK diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar USD27.258 yang dikemas dalam tas goodiebag,” pungkas Ali Fikri

Sebagai informasi, KPK saat ini menjerat DJK sebagai pihak Pemberi dan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: LK

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.