Jumat, April 26, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontras TIMES.COM | Jakarta – KPK telah menahan Adib Makarim (AM) yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung 2019-2024, tim penyidik KPK menahan Adib Makarim selama 20 hari ke depan hingga 22 Agustus 2022 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Selain Adib Makarim (AM), KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu Imam Kambali (IK) Anggota DPRD Tulungagung Pada periode 2019-2024 dan Agus Budiarto (AB) wakil ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019.

Dari informasi yang diterima awak media Kontras Times (05/08/,22), mereka diduga menerima suap ‘ketok palu’ bersama Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 Supriyono.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menyebut mereka diduga menerima ‘uang ketok palu’ senilai Rp1 miliar.

“Adapun nominal permintaan ‘uang ketok palu’ yang diminta Supriyono, AM, AG dan IK tersebut diduga senilai Rp1 miliar,” ujarnya, Rabu (3/8/2022

Karyoto menjelaskan pimpinan DPRD yang terdiri atas Supriyono, Adib, Iman, dan Agus melakukan rapat pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2015, akan tetapi pembahasan antara pimpinan DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak menemui jalan keluar atau deadlock.

Dilanjutkan kemudian, Supriyono dan tiga wakilnya itu bertemu perwakilan TAPD untuk mencari jalan keluar, yang selanjutnya Supriyono dkk diduga meminta uang ke TAPD agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD segera disahkan.

Selain itu, mereka juga diduga meminta tambahan uang sebagai jatah banggar yang nominalnya sesuai jabatan anggota DPRD.

Menurut Karyoto, penyerahan uang tersebut dilakukan secara tunai di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung dari 2014 sampai 2018.

Karyoto menjelaskan ada beberapa kegiatan yang diminta oleh Imam Kambali mewakili Supriyono, Adib, dan Agus untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo.

Antara lain saat pengesahan, penyusunan APBD murni, maupun penyusunan perubahan APBD.

Karyoto menyebut para tersangka diduga menerima uang ketok palu masing-masing Rp230 juta.

“KPK mengimbau untuk dua tersangka lainnya, yaitu AG (Agus Budiarto) dan IK (Imam Kambali) untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik,” Pungkas Karyoto.

Baca Juga:   Pemimpin Amir Khilafatul Muslimin Surabaya Ditetapkan Tersangka
Baca Juga:   DPO Kasus Illegal Logging Prasetyo Gow Nekat Operasi Plastik, Ditangkap di Jakarta

Akibat perbuatannya, Adib, Agus, dan Imam terjerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*/KTI)

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.