Kontras TIMES.COM | Jakarta – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018 – 2020.
Jubir KPK Ali Fikri mengungkapkan, saat ini KPK telah meningkatkan kasus tersebut keproses penyidikan
“Modus operadi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara”.kata Ali Fikri. (17/06/’22)
Namun demikian Ali Fikri menegaskan, terkait para Pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, KPK akan mengumumkan pada saatnya nanti.
“Akan di umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan”.tukas Ali Fikri
“Saat ini Tim Penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan”. Pungkas Jubir KPK Ali Fikri.
KTI