Kontras TIMES.COM | Purwakarta – Sikap dan perilaku serta pelayanan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Jatiluhur, kembali menuai sorotan khususnya dari berbagai awak media di Kabupaten Purwakarta. Jabar.
Hal ini terjadi saat SMAN 1 Jatiluhur, yang berlamat di Jln raya Pramuka, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta sedang melaksanakan acara perpisahan bagi siswa-siswi kelas 12 yang telah lulus, pada Senin (11/52023) pekan lalu.
Menurut Albert Parapat seorang Jurnalis di Purwakarta mengatakan, ketika mereka datang ke SMAN 1 Jatiluhur untuk meliput acara perpisahan tersebut, pihak sekolah tidak mengijinkan masuk ke lokasi acara dengan alasan tidak ada undangan dari pihak sekolah.
“Kita ini kan wartawan, seorang jurnalis tidak butuh undangan bila meliput suatu acara resmi, apalagi acara seperti yang di gelar oleh pihak SMAN 1 Jatiluhur, ” kata Albert, salah satu wartawan dari media Nasional, Rabu, (17/5/2023)
Lebih lanjut Albert mengungkapkan, sikap dan perilaku serta pelayanan dari pihak SMAN 1 Jatiluhur telah bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Berdasarkan pasal 1 angka 1 UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik dan segala jenis uraian yang tersedia.
Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya, untuk menjalin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, itu tertuang dalam pasal 4 ayat 3 UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, ” ungkap Albert.
Hal yang sama juga di alami Mona, yang juga salah wartawan dari media Nasional menuturkan, pada pelaksanaan acara perpisahan siswa-siswi SMAN 1 Jatiluhur tersebut, pihak sekolah melakukan pungutan biaya dari orang tua siswa dengan nominal yang bervariasi.
Padahal, lanjut Mona, Gubernur Jawa Barat melalui Kadisdik Jawa Barat, telah mengeluarkan surat edaran agar sekolah SMAN dan SMKN yang ada di Jawa Barat tidak boleh memungut biaya dari orangtua siswa dalam bentuk apapun, ” tutur Mona.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Jatiluhur, Tanty Erlianingsih, ketika di konfirmasi oleh awak media , Selasa (16/5/2023), melalui saluran Telepon Sellularnya tidak mendapatkan jawaban.
Sedangkan atas Kasus ini Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Purwakarta, Asep Sundu, yang juga sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 Kabupaten Purwakarta, ketika dimintai komentarnya tentang permasalahan diatas, di hadapan awak media, langsung menelepon Kepala Sekolah SMAN 1 Jatiluhur dan mempertanyakan tentang kasus ini.
Melalui saluran Telepon Sellularnya Selasa (16/5/2023), Kepsek Tanty Erlianingsih menjelaskan bahwa pihaknya membantah menolak kehadiran dari awak media, teman-teman dari media banyak yang datang pada acara tersebut, bahkan ada sejumlah wartawan yang masuk meliput acara perpisahan sekolah.
” Tidak benar kami menolak wartawan setahu saya bisa meliput bahkan di ruangan saya bersama Ketua Komite sekolah Buhori Muslim, ” kata Tanty.
Di tambhkan Kepsek Tanti Menyangkut biaya untuk acara perpisahan para siswa-siswi kelas 12 yang telah lulus.
” mereka (siswa-siswi) lah yang merencanakan dan melaksanakan acara perpisahan itu, saya sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Jatiluhur, hanya sekedar mengetahui aja dan mendukung kerja keras para siswa-siswi kelas 12 untuk melaksanakan acara tersebut berjalan dengan baik dan sukses, ” pungkasnya (fuljo/Christ)