Kamis, April 25, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontras TIMES.COM | Banyuwangi – Presiden LBH Nusantara MH Imam Ghozali, mengkonfirmasi pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan untuk 4 warga miskin Tersangka terduga kasus Penebangan Liar (Illegal Logging), pada 30 Maret 2023.

Keempat warga tersebut adalah JD (51) warga Bloksolo Rt 04 Rw 02, SN (39) warga Dusun Krajan, YG (18) Dusun Bloksolo, RT 04 RW 02, dan YK (16) warga Bloksolo, RT 04, RW 02, Desa Sumbersari, Kecamatan Purwoharjo.

Kapolsek Purwoharjo AKP. Budi Hermawan SH, kepada Awak Media menjelaskan, keempat pelaku dijerat Pasal 83 Ayat 1 huruf b Junto Pasal 12 huruf e, dan atau Pasal 87 Ayat 1 huruf k, atau Pasal 88 Ayat 1 huruf a dan c UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.

Upaya Penangguhan Tahanan

MH Imam Ghozali menjabarkan, berdasarkan kuasa tanggal 23 Maret 2024, LBH Nusantara telah melakukan upaya penangguhan tahanan terhadap 4 tersangka tersebut diatas.

Ia menjabarkan, Penangguhan tahanan dilakukan selain sebagai hak para tersangka juga lebih pada aspek-aspek kemanusiaan dimana mereka adalah masyarakat yang hidupnya dibawah garis kemiskinan, hidup disekitar hutan dan tergantung pada hasil hutan.

“Kami dari LBH Nusantara, Kepala Desa Sumberasri, Ketua NU Ranting 2 Sumberasri dan keluarga juga sudah komonikasi dengan Waka ADM Perhutani Selatan untuk lebih maksimal melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat lingkungan hutan, terkhusus untuk 4 Tersangka yang saat ini ditahan di Mapolsek Purwoharjo,”ujarnya.(30/03/’23)

“Kebetulan mereka satu desa dengan saya, dan bagi kami mendengar masyarakat kecill ditangkap kasus ilegal logging itu sudah bisa, Cuman yang patut diperhatikan penekanannya semestinya bukan pada kuantitas barang yang disita atau jumlah orang yang ditangkap, tapi kualitas siapa yang bisa ditangkap, dari penyebab Ilegal Loging atau mereka yang menjad penadah kayu hasil Curian, ” imbuhnya.

MH Imam Ghozali mengungkapkan, Empat tersangka tersebut diatas adalah korban dari kesulitan ekonomi dan ketiadaan lapangan kerja, yang kemudian dimanfaatkan oleh pemodal supaya mereka mencuri kayu dan kayu tersebut dibeli oleh pemodal tersebut dengan harga murah.

Baca Juga:   Dukung Serbuan Vaksinasi Covid-19, Babinsa Gandusari Dampingi Warga Binaannya
Baca Juga:   Dukung Serbuan Vaksinasi Covid-19, Babinsa Gandusari Dampingi Warga Binaannya

Lebih lanjut menurutnya, jika kita merujuk pada penanganan kasus Pembunuhan Brigadir J, yang kemudian muncul Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC) untuk membongkar jaringan kejahatan diatasnya, penyidik justru bisa menjadikan 4 warga tersebut sebagai JC dalam membongkar jaringan “Bapak-bapaknya maling kayu,” yang hingga saat ini masih belum terbongkar.

“Karena itu, meskipun penangguhan tahanan tersebut kita tahu sepenuhnya merupakan hak penyidik kepolisian, kita sangat berharap ke-4 warga miskin yang ditahan bisa ditangguhkan penahanannya,” ucapnya.

“Keluarga para tersangka, sangat berharap penangguhan tersebut bisa diterima,” tukasnya.

Menjalankan Mandat Presiden dan Menteri LHK

Presiden Jokowi saat ini tengah gencar -gencarnya mengentaskan kemiskinan masyarakat pinggiran hutan melalui program Perhutanan Sosial.

Seperti dikutip dari halaman website kementerian Kominfo.go id dari artikel berita berjudul “Perhutanan Sosial, Kini Masyarakat Legal Mengelola Hutan,” dijelaskan bahwa keberadaan hutan bertujuan untuk pemerataan ekonomi.

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu, 6 September 2017. Membangun Indonesia dari pinggiran, didefinisikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), salah satunya melalui program Perhutanan Sosial, sebuah program nasional yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar, yaitu: lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia,”(mengutip kominfo.go.id 08-09-2017)

“Sepengatahuan saya , masyarakat wilayah Dusun Bloksolo kebanyakan juga tinggal di lokasi tanah yang bukan SHM, artinya masih masuk dalam peta kawasan hutan, meskipun mereka sudah puluhan tahun menempat disana,” pungkas MH Imam Ghozali.

Alas Dalam Surat Penangguhan Tahanan

Surat pengajuan dan jaminan penangguhan tahanan yang diajukan LBH Nusantara, diterima langsung Johan selaku Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo, 30/03/’23.

Dalam surat tersebut dijelaskan beberapa alasan yang diajukan untuk jadi pertimbangan penyidik kepolisian, adalah sebagai berikut:

Untuk itu, kami mengajukan penangguhan dan menjamin terhadap 4 nama tersebut diatas:

  1. Tidak akan melarikan diri.
  2. Tidak merusak atau menghilangkan barang bukti.
  3. Tidak mengulangi tindak pidana.
  4. Tidak mempersulit jualannya penyidik.
     

Selain dari pada itu, pengajuan penangguhan tahanan ini dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan:

  1. Mereka yang ditahan merupakan tulang punggung keluarga.
  2. Mereka adalah masyarakat yang hidup dalam garis kemiskinan dan hidup sebagai masyarakat lingkungan hutan.
  3. Sebagai masyarakat lingkungan hutan kita akan berusaha melakukan pembinaan lebih bersama Aparat Penegak hukum dan Perhutani.
  4. Orang tua laki-laki dan anak dari Yoko, Yoga dan Jumadi sedang dalam keadaan sakit, dimana mereka saat ini hidup dalam satu rumah.
  5. Suhartono merupakan Ayah dari tiga anak yang memerlukan perhatian dan biayanya dalam mencukupi biaya pendidikan.
  6. Pasca Pandemi Covid-19, saat ini masyarakat dalam kondisi perekonomian yang cukup sulit dan kekurangan lapangan pekerjaan, sehingga mereka sangat membutuhkan pembinaan yang lebih baik dari semua pihak, khususnya Negara.
Baca Juga:   KPK Periksa Tersangka Kepala Dinas di Pemkab Muna Sulteng
Baca Juga:   KPK Gelar Integrity Expo di Hotel Bidakara, Meriahkan Puncak Peringatan Hakordia 2022

Desi Dwan

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.