Sabtu, April 20, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontras TIMES.COM | Banyuwangi- Polisi secara resmi telah menetapkan salah satu Oknum PNS Pemkab Banyuwangi Ir Hary Cahyo Purnomo sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap tokoh LSM Banyuwangi Kota S. Yono Abbas alias Cak No, pada 25/08/2022 Pukul 10:49:05.

Penetapan tersangka terhadap Ir Hary Cahyo Purnomo diketahui dari Surat Ketetapan yang dikeluarkan Kepolisian Resort Kota Banyuwangi tertanggal 21 September 2022.

Dalam surat tersebut diterangkan, bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara tanggal 14 September 2022, penyidik telah memiliki cukup bukti untuk menaikkan status terlapor Ir Hary Cahyo Purnomo sebagai tersangka dengan Pasal 351 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 1.

Untuk itu, Presiden LBH Nusantara MH.Imam Ghozali yang juga merupakan teman dari S. Yono Abbas alias Cak No (korban penganiayaan) berharap kepolisian untuk segera menangkap tersangka pelaku penganiayaan.

“Bisa jadi karena pelaku mantan pejabat di Pemkab Banyuwangi jadi Kepolisian kesannya kurang tegas dalam melakukan upaya paksa penahanan,” kata MH.Imam Gozali.(23/09/’22).

Lebih lanjut MH.Imam Ghozali menjelaskan, melihat Luka yang dialami korban S. Yono Abbas alias Cak No dan rekaman CCTv, kepolisian seharusnya tidak perlu ragu untuk menahan tersangka.

“Ini sudah hampir satu bulan, apa susahnya menahan tersangka, sebagai mantan Pejabat Utama Dinas menurut saya kelakuannya juga kurang terpuji, dari rekaman CCTv yang saya lihat, tahu korbannya orang sudah tua masih dipukuli juga, bahkan sampai ketengah jalan” pungkas MH.Imam Ghozali.

Desi Dwan

Berita sebelumnya,

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.