KONTRASTIMES.COM – RIAU/DUMAI | Diharapkan Kapolda Riau Irjen Agung terjun langsung untuk menangkap pemain ilegal logging yang merambah hutan di daerah Sinepis dan tanjung penyembah kelurahan sungai sembilan,terlihat investigasi dan merangkum kan informasi terkini yang di terima media ini,pada malam,Sabtu (27/11/21)
Salah satu Narasumber yang sempat di konfirmasi mengatakan di lokasi AD,kita pekerja bg..,kami di suruh oleh Cukong alias Toke kayu,Sebutnya…,”Cukong otak Pelaku Ilegal Logging Di Sungai Sembilan tak tersentuh POLDA Riau inisial SPR yang sempat DPO kasus Ilegal logging,” Lenggang kangkung membawa muatan ke gudang adiknya inisial SHR dan Rekan pemain kayu ilegal logging tersebut berjalan lancar.
Harapan tim media ini,kepada pihak Kepolisian Daerah Riau (KAPOLDA)di harap dapat menangkap Dalang sebagai Otak pelaku ilegal logging di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.Hal ini, mengingat aktivitas ilegal logging masih berlangsung lancar dan aman, sementara di daerah lain seperti Kabupaten Bengkalis dan Rohil telah di tangkap.
Pantauan Tim investigasi Media yang turun langsung ke Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan pada Jumat (26/11/2021) malam kmarin pukul 22.00 WIB atau 10 malam, terlihat 2 mobil Taft menarik gerobak yang berisi kayu hasil ilegal logging sebanyak 2 ton per gerobak atau 4 ton dalam 2 gerobak.Ketika awak media tim investigasi sempat mengikuti mobil Taft yang mengangkut kayu terlihat masuk ke jalan Mawar kelurahan Tanjung Penyembal untuk di amankan pada salah satu gudang simpanan gudang kayu milik seorang Toke Kayu.Namun mengingat kondisi jalan yang buruk tidak di seminisasi ,persisnya jalan tanah dan berlobang, redaksi tidak sampai ke gudang kayu,namun titik terang nya sudah terdeteksi gudang tersebut.
aktivitas Ilegal Logging masih berjalan lancar pada pukul 23.00 WIB di informasikan ke Polsek Sungai Sembilan.Redaksi sempat singgah ke Polsek Sungai Sembilan bahwa kayu ilegal logging masih tetap berjalan.Apakah pelaku ilegal logging di tangkap atau sengaja di biarkan beraktivitas, dimintai keterangan Kapolsek sungai sembilan belum dapat memberikan jawaban pasti saat rekan media menghubungi Kapolsek,bahkan tidak dapat memberikan informasi terkini,diduga telah ada pembiaran oleh Oknum-oknum yang bekerja sama.
hingga terbit berita ini,diminta tegas mulai dari Jajaran KAPOLDA dan Jajaran KOREM untuk memeriksa.apakah ada indikasi dugaan keterlibatan anggota Aparat penegak hukum terkait Ilegal logging di lokasi Sungai Sembilan kota Dumai,tim investigasi media ini berFungsi menginformasikan ke PUBLIK,sesuai hasil investigasi media di lokasi praktek Ilegal logging oleh Cukong/Toke inisial SPR.
Tim media telah menemukan lokasi dan titik terang cukong(Toke) kayu yang ternyata berinisial SPR yang pernah DPO kasus kayu ilegal logging terdahulu masih main(beroperasi) kembali, di harapkan pihak penegak hukum segera menyikapi hal pemberian Terbit media ini.
Informasi yang di peroleh, kegiatan kejahatan kehutanan dengan melakukan perambahan hutan di kecamatan Sungai Sembilan ternyata masih berjalan lancar tanpa hambatan,bahkan ada Oknum-oknum yang membeking dalam kegiatan ilegal logging tersebut.
Dapat di jerat pasal KUHP,Tindak pidana illegal logging menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dirumuskan dalam Pasal 50 dan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 78. Yang menjadi dasar adanya perbuatan illegal logging adalah karena adanya kerusakan hutan.
Berdasarkan beberapa pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa penebangan liar (illegal logging) adalah kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan hukum.
Jurnalis ::‘Endy©-Dnst/TIM-Media”