MAKI Desak KPK Transpa...

MAKI Desak KPK Transparan: Publikasikan Daftar Pejabat Penunggak LHKPN untuk Membangun Kembali Kepercayaan

Ukuran Teks:

KontrasTimes.Com, – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali menyuarakan desakan keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengumumkan secara terbuka daftar nama-nama pejabat negara yang hingga kini masih menunda atau belum melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode tahun 2025. Desakan ini muncul sebagai respons atas data terbaru yang dirilis KPK, yang menunjukkan bahwa sekitar 96 ribu dari total 431.468 penyelenggara negara yang diwajibkan, belum memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaannya. Angka ini mencerminkan celah signifikan dalam upaya transparansi dan akuntabilitas di sektor publik, menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen para pejabat terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa langkah pengumuman daftar nama ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan sebuah instrumen krusial untuk membedakan antara pejabat yang patuh dan yang abai terhadap kewajibannya. Menurut Boyamin, pejabat yang telah memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN harus mendapatkan apresiasi berupa pengumuman kepatuhan mereka, sebagai bentuk pengakuan dan dorongan positif. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak patuh, pengumuman nama-nama mereka diharapkan menjadi efek jera dan mendorong kepatuhan, sekaligus memberikan informasi yang transparan kepada publik. Boyamin menekankan bahwa tindakan ini tidak akan membebani KPK atau para pejabat, karena hanya akan mengumumkan status kepatuhan, bukan merinci isi harta kekayaan pribadi mereka. Hal ini sejalan dengan prinsip dasar bahwa melaporkan harta kekayaan adalah salah satu tanggung jawab fundamental seorang penyelenggara negara, di samping tugas utama mereka untuk melayani masyarakat.

LHKPN sendiri merupakan instrumen vital dalam pencegahan korupsi. Kehadirannya diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta diperkuat oleh peraturan perundang-undangan lainnya. Tujuannya adalah untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas di kalangan penyelenggara negara, serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui pemantauan terhadap perubahan dan kewajaran harta kekayaan yang dimiliki oleh pejabat publik. Dengan LHKPN, publik dan lembaga pengawas seperti KPK dapat memantau apakah ada lonjakan harta kekayaan yang tidak wajar selama seorang pejabat menjabat, yang bisa menjadi indikasi adanya praktik korupsi. Oleh karena itu, kepatuhan dalam pelaporan LHKPN adalah cerminan integritas seorang pejabat dan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi.

Boyamin berpandangan bahwa pendekatan KPK yang selama ini hanya mengumumkan jumlah total wajib lapor yang belum patuh, tanpa merinci nama-namanya, justru terkesan melindungi para pejabat yang membandel. Ia khawatir bahwa strategi seperti itu dapat mengalihkan perhatian dari permasalahan yang lebih mendalam dan akut dalam upaya pemberantasan korupsi, tanpa memberikan dampak yang signifikan dalam mendorong kepatuhan. Pengumuman angka semata, tanpa identitas, tidak memberikan tekanan yang cukup bagi pejabat yang lalai untuk segera memenuhi kewajibannya. Hal ini dapat menimbulkan persepsi di mata publik bahwa KPK tidak sepenuhnya serius dalam menegakkan aturan transparansi bagi pejabat negara.

Dalam konteks yang lebih luas, desakan MAKI ini juga tidak terlepas dari tantangan besar yang dihadapi KPK dalam mengembalikan kepercayaan publik. Boyamin secara spesifik menyinggung polemik dan berbagai kasus yang sempat menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menurutnya telah turut berkontribusi pada pelemahan citra dan kepercayaan publik terhadap KPK. Situasi ini, ditambah dengan beberapa kontroversi lain yang mewarnai perjalanan lembaga antirasuah belakangan ini, telah menciptakan persepsi bahwa KPK semakin melemah dan kurang efektif. Oleh karena itu, Boyamin menekankan bahwa KPK harus mampu memperbaiki diri dan membangun kembali kredibilitasnya melalui tindakan-tindakan yang lebih transparan, tegas, dan elegan, salah satunya dengan pengumuman daftar nama pejabat penunggak LHKPN. Ini bukan hanya tentang penegakan aturan, tetapi juga tentang bagaimana KPK memulihkan posisinya sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di mata masyarakat.

MAKI Desak KPK Umumkan Daftar 96 Ribu Pejabat yang Belum Lapor LHKPN

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya telah mengonfirmasi data tersebut. Ia menyebutkan bahwa per tanggal 11 Maret 2026, sebanyak 67,98 persen dari total wajib lapor telah menyampaikan LHKPN mereka. Ini berarti masih ada sekitar sepertiga atau 32,02 persen yang belum melaporkan, yang jika dihitung dari 431.468 wajib lapor, angkanya mendekati 138 ribu, bukan 96 ribu seperti yang disebutkan MAKI. Perbedaan angka ini mungkin berasal dari periode data yang berbeda atau metodologi perhitungan. Namun, inti permasalahannya tetap sama: masih banyak penyelenggara negara yang belum memenuhi kewajiban transparansi harta kekayaannya. Budi Prasetyo juga mengingatkan bahwa batas waktu penyampaian LHKPN adalah hingga 31 Maret 2026, melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.

Kewajiban pelaporan LHKPN ini berlaku untuk berbagai tingkatan dan jenis pejabat negara, mencakup spektrum yang sangat luas dari struktur pemerintahan. Daftar ini termasuk pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah (gubernur, bupati, walikota), hakim, direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia, serta pejabat-pejabat lainnya yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan keuangan dan kekayaan negara. Cakupan yang luas ini menunjukkan betapa pentingnya LHKPN sebagai alat untuk memastikan integritas di seluruh lini pemerintahan dan entitas yang mengelola aset publik. Kepatuhan dari seluruh lapisan pejabat ini sangat krusial untuk membangun sistem pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Jika pengumuman nama-nama pejabat yang tidak patuh dilakukan, dampaknya bisa sangat signifikan. Pertama, ini akan meningkatkan tekanan publik terhadap pejabat yang bersangkutan, memaksa mereka untuk segera memenuhi kewajiban. Kedua, ini akan memberikan informasi penting bagi masyarakat pemilih untuk mengevaluasi integritas calon pemimpin atau pejabat publik di masa mendatang. Ketiga, ini akan memperkuat posisi KPK sebagai lembaga yang berani mengambil tindakan tegas demi transparansi, tanpa pandang bulu. Keempat, langkah ini dapat menjadi katalisator bagi perbaikan sistem internal di setiap instansi pemerintahan untuk memastikan semua pejabat di bawahnya patuh terhadap regulasi LHKPN. Dengan demikian, pengumuman daftar nama bukan hanya sekadar tindakan sanksi, melainkan strategi proaktif untuk mendorong budaya integritas dan transparansi yang lebih kuat di seluruh birokrasi Indonesia.

Selain itu, transparansi LHKPN juga memiliki relevansi yang kuat dengan upaya peningkatan peringkat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di mata dunia. Ketika lembaga pengawas seperti KPK menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan transparansi, termasuk melalui pengumuman daftar pejabat yang tidak patuh, hal ini akan mengirimkan sinyal positif kepada komunitas internasional bahwa Indonesia serius dalam memerangi korupsi. Investor asing dan mitra pembangunan cenderung lebih percaya pada negara-negara dengan tingkat transparansi yang tinggi dan risiko korupsi yang rendah, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi.

KPK perlu mempertimbangkan secara serius desakan MAKI ini sebagai bagian dari upaya strategis untuk mengembalikan marwah dan efektivitas lembaga. Dengan mengambil langkah yang lebih berani dan transparan, KPK tidak hanya akan memenuhi tuntutan hukum dan etika, tetapi juga akan secara aktif membangun kembali fondasi kepercayaan publik yang sempat tergerus. Ini adalah kesempatan bagi KPK untuk menunjukkan bahwa mereka tidak hanya berfokus pada penindakan kasus-kasus besar, tetapi juga berkomitmen penuh terhadap pencegahan melalui penegakan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas di setiap sendi pemerintahan. Keterbukaan informasi mengenai daftar pejabat yang belum melaporkan LHKPN bisa menjadi salah satu cara paling elegan dan efektif untuk mencapai tujuan tersebut, sekaligus menegaskan kembali peran krusial KPK sebagai pilar utama pemberantasan korupsi di Indonesia.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan