Jumat, September 22, 2023
Beranda Sample Page

Sample Page Title

KontrasTIMES.COM | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menilai penanganan kasus kejahatan seksual di bawah umur yang terjadi di Lahat, Sumatera Selatan kurang mencerminkan rasa keadilan.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam menilai eksaminasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas kasus tersebut.

“Hasil eksaminasi menunjukkan bahwa dalam tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, para pelaku dan korban masih merupakan anak di bawah umur sehingga undang-undang yang diterapkan dalam penanganan perkara ini yaitu Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ungkap Ketut, Senin (9/1).

Ia melanjutkan, terhadap para pelaku, dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp300.000.000 dan paling sedikit Rp60.000.000.

Selanjutnya, dari hasil eksaminasi menunjukkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum kurang mencerminkan dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat sehingga menimbulkan reaksi yang masif di berbagai platform media dan masyarakat termasuk keluarga.

“Tidak ada norma hukum yang dilanggar apabila Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding meskipun antara putusan dengan tuntutan lebih tinggi,” katanya.

Untuk itu, kata dia, demi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum berdasarkan hati nurani, diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah strategis yaitu upaya hukum banding dengan harapan hukuman dapat diperberat.

Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tetap melakukan pemeriksaan yang intensif kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural Kejaksaan Negeri Lahat, dan apabila ditemukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Diketahui, sehubungan dengan pemberitaan masif baik di media cetak, media online, media elektronik, media sosial, dan di masyarakat atas tuntutan pidana para pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yakni 7 bulan penjara kemudian diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat sebanyak 10 bulan yang menimbulkan polemik di masyarakat dan media.

Baca Juga:   Babinsa Koramil Tipe B 0804/04 Parang Berperan Aktif Sukseskan Vaksinasi Covid-19 Untuk Anak
Baca Juga:   Babinsa Koramil Tipe B 0804/04 Parang Berperan Aktif Sukseskan Vaksinasi Covid-19 Untuk Anak

Hal itu dikarenakan kasus tersebut dianggap tidak adil bahkan cenderung melindungi pelaku tindak pidana, maka melalui siaran pers ini kami menyampaikan beberapa poin hasil eksaminasi Pimpinan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.*/KTI

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.