Kamis, April 18, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

KONTRASTIMES.COM- JAKARTA | Kementerian Agama RI menyoroti pemberitaan dua media online yang dianggap telah menyudutkan Menag dengan menayangkan pemberitaan tidak sesuai dengan fakta, atas pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil soal analogi suara masjid dengan gonggongan masjid.

Dilangsir Kontras TIMES dari fajar.co.id/26/02/’22, pihak kemenag keberatan dengan pemberitaan dari dua media dalam jaringan (daring) itu. Menurutnya, judul dan lead berita yang ditayangkan tidak sesuai.

“Keberatan ini disampaikan karena kami menilai secara substansif, judul dan lead berita yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah mengeluarkan statement yang memperbandingkan antara aturan pengeras suara dengan gonggongan anjing,” kata Kemenag RI

“Penggunaan kata ‘Bandingkan’ pada judul berita tersebut kami nilai sebagai bentuk pengabaian prinsip-prinsip kerja jurnalistik sebagaimana antara Iain tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik (pasal 1 dan 3), Kode Etik Wartawan Indonesia, Kode Kehormatan internasional Jurnalistik maupun Kode Berita PBB.”

“Dampak dari pengabaian prinsip kerja jurnalistik ini telah mengakibatkan kekeliruan pemahaman pembaca, dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat Indonesia.”

“Kementerian Agama menyayangkan hal ini apalagi berita/informasi yang tak benar ini justru terus dimasifikasi dan diolah ulang sehingga kian mengaburkan fakta yang sebenarnya.”

“Atas hal tersebut, Kementerian Agama meminta agar detik.com dan cnnindonesia.com segera memberikan klarifikasi permintaan maaf, dan melakukan perbaikan atas berita/informasi yang ditayangkan sebagaimana merujuk UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak Jawab ini selambat lambatnya harus ditayangkan pada Jumat (25/2/2022) pukul 18.00 WIB.”

Sebelumnya, Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tegas Thobib Al-Asyhar dilansir dari laman resmi Kemenag di Jakarta.

Baca Juga:   Peringati Isra Mi’raj 1443 H, Satgas Kodim Yalimo Yonif RK 751/VJS Berbagi Kasih Dengan Memberikan Bantuan Sembako, Pakaian dan Peralatan Sekolah

Menurut Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

Baca Juga:   Babinsa Kokonao Mimika Barat Bantu Pemasangan Kubah Masjid An-Nur

Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

“Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelasnya. (***)

Editor:Ppt

Sumber dilangsir dari artikel berjudul : Kemenag Keberatan Pemberitaan Suara Masjid-Gonggongan Anjing, Minta Dua Media Ini Minta Maaf (fajar.co.id/26/02/’22)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari kontrastimes.com dan download aplikasi kami, menarik untuk dicoba, setelah di install (klik SKIP pojok kanan atas langsung masuk Berita-berita Ter update) di:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kontrastimes.indonesia

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.