KONTRASTIMES.COM-BANYUWANGI,Viral Vidio cewek menangis saat terciduk Polisi mulai ada titik terang, penagkapan ini bermula adanya aduan dari masyarakat ke-Polresta Banyuwangi
Dari adanya aduan tersebut Anggota Satreskrim dari Unit II Tindak Pidana Khusus Polresta Banyuwangi langsung bertindak cepat, dan berhasil mendapati mobil yang diduga bermasalah tersebut sedang melintas di jalan kepiting dari arah patung kuda yang masuk wilayah Kecamatan Banyuwangi kota, Kamis (6/5/2021).
Kedua anggota reserse yang mendapati mobil tersebut langsung menghentikan laju kendaraan.
Sebelum melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan, anggota reskrim yang bertindak, terlebih dulu menunjukkan Surat Perintah Tugas (Sprintgas) ke pengendara, supaya tidak menyalahi prosedur pemeriksaan awal di TKP.
Meskipun kedua anggota reskrim yang berpakaian preman itu sudah menunjukkan profesi dan Sprintgas yang di kantonginya, akan tetapi pengendara Honda HRV putih dengan Nopol P 1864 WG, malah membuat tindakan tidak kooperatif, dengan cara tidak mau menyerahkan STNK kendaraan.
Pengemudi yang diketahui merupakan seorang perempuan warga Kelurahan Tamanbaru Kecamatan Banyuwangi Kota Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, yang berinisial NN (23) mengendarai Honda HRV warna putih berdua dengan temannya.
Sambil menunjukkan gelagat tidak kooperatif dengan berusaha tidak memberikan STNK kendaraan untuk dipemeriksa, wanita yang berparas ayu ini malah mengajak polisi yang ada di TKP untuk melakukan pemeriksaan di Mapolresta Banyuwangi.
Karena permintaan dari pengemudi, anggota Satreskrim yang seharusnya melakukan pemeriksaan awal kelengkapan kendaraan di TKP berdasarkan SOP, menuruti kemauan pengemudi.
Akhirnya kedua anggota Satreskrim tersebut mengawal mobil Honda HRV putih yang ditunggangi oleh dua perempuan menuju Mapolresta Banyuwangi.
Ironisnya, sesampainya di Mapolresta pun, pengemudi yang mengaku sebagai pemilik kendaraan ini tetap menunjukkan sifat tidak kooperatifnya.
Sambil menangis, perempuan yang berinisial NN berusaha tidak memberikan STNK mobil agar tidak dilakukan pemeriksaan. Bahkan, Kasi Propam Polresta Banyuwangi sampai turut serta ikut meminta STNK tersebut.
Kecurigaan polisi semakin bertambah setelah NN mau menyerahkan STNK. Kejanggalan langsung tampak jelas ketika dilihat Nomor Polisi kendaraan yang tertera di plat nomer berbeda dengan Nomor Polisi yang tertulis di STNK.
Untuk nomer polisi yang ada di plat nomor P 1864 WG, sedangkan nomor polisi yang tertera di STNK adalah S 14 YY. Kuat dugaan pemilik mobil sengaja menggunakan plat nomer palsu untuk tujuan tertentu.
Sementara itu menurut Kanit Penyidik Unit II Tipidsus Ipda Nurmansyah SH, MH, mengatakan bahwa kedua anggota reserse yang menghentikan dan berusaha memeriksa kendaraan tersebut memang anggotanya.
Bahkan setelah dilakukan pemeriksaan di ruangannya, penyidik mendapati mobil Honda HRV warna putih yang di kemudikan NN memiliki dua STNK. Yang satu STNK asli dan satunya lagi STNK duplikat asli yang sama2 di Satlantas Polri.
“Pemeriksaan awal kita dapati dua STNK. Untuk STNK yang asli dipegang oleh saudara UF, sedangkan STNK duplikat asli dipegang oleh NN. Sementara kita masih mendalami terkait terbitnya dua STNK tersebut. Karena permasalahan ini merupakan aduan dari masyarakat, kita selaku pihak penyidik yang mengawali penanganan proses hukumnya akan berkordinasi dengan pihak Satlantas khususnya Samsat yang paham akan aturan dan prosedur penerbitan STNK duplikat,” jelas Norman saat dikonfirmasi wartawan lewat aplikasi WhatsApp.
Terancam Pidana
Mengutip keterangan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar dari media GridOto.com, Minggu (22/11/2020).
“Pemalsuan pelat nomor dengan dilengkapi STNK palsu akan dipidana penjara. Jadi jika seseorang melakukan pelanggaran dengan TNKB biasanya dilengkapi juga dengan STNK palsu,” kata Fahri
“Selain pelanggar lalu lintasnya karena tidak mengunakan TNKB dan STNK yang sah maka bisa diancam pidana pemalsuan,” sambung Fahri.
Sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang tersebut, bahwa bagi pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil STNK pengendara serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang.
Selain itu, jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk diketahui, pemalsuan pelat nomor dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi, “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,”
Tak hanya itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini juga bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:
- Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
- Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
- Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Dari investigasi media kontrastimes.com yang dikutip dari beberapa media wanita yang diketahui bernama Haninah tersebut mengaku selaku Pemilik Mobil HRV, dan malah membenarkan kalau dirinya telah mengubah nopol mobil kendaraan dar S ke P.
“Ini adalah BPKB saya, sedangkan untuk STNK dan nopol kendaraan plat S saat ini disita oleh propam namun tidak diberikan surat tanda penerimaan (STP) dari kepolisian, ” jelas Haninah dengan tegas.
” Sedangkan kemarin pada saat saya dan mobil saya di bawa ke Polresta Banyuwangi juga sudah dicek semua dan semuanya asli kok, cuma memang plat nomor yang saya pasang itu adalah Plat P, Imbuhnya kepada Team PETAKA, Jum’at (7/5/21).tulis dibeberapa media tersebut.
Namun demikian sampai berita ini ditayangkan belum ada rilis resmi dari pihak Polresta Banyuwangi
Harry