Sabtu, April 20, 2024
Beranda Sample Page

Sample Page Title

Kontras TIMES.COM | Jakarta – Melihat statement pengacara Keluarga Brigadir J yang seakan membangun konstruksi opini publik Bahwa Brigadir J tidak melakukan apa-apa saat peristiwa tersebut terjadi, mulai membuat gerah Irjen Dedi Prasetyo, saat prarekonstruksi, pada 23 Juli 2022, kemarin.

Irjen Dedi Prasetyo yang mendudukinya jabatan penting sebagai penyambung lidah polri, sebagai Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, ahirnya bersuara untuk mengingatkan pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan semua pihak untuk tidak lagi berspekulasi dalam menyikapi kasus Brigadir J termasuk rangkaian peristiwa didalamnya.

Dari informasi yang diterima redaksi Kontras TIMES (24/07/’22), pernyataan tersebut disampaikan langsung Irjen Dedi Prasetyo saat memantau jalannya prarekonstruksi peristiwa di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada, Sabtu (23/7) kemarin.

“Pengacara sebaiknya menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu,” kata Irjen Dedi kepada awak media.

Kadiv Humas Polri tersebut juga menyebut, saat ini begitu banyak spekulasi yang berkembang terkait insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J, termasuk beberapa statement yang disampaikan pengacara keluarga Brigadir J.

Menurut Jendral Dedi, polri akan melibatkan ahli yang nantinya menjelaskan perihal luka dan benda yang ditemukan penyidik untuk mengungkap kasus yang melibatkan Brigadir J dan Bharada E, pada pada Jumat (8/7) lalu.

Untuk itu Jenderal Dedi berujar, supaya media dapat meluruskan berbagai macam spekulasi, asumsi dan prediksi liar terkait informasi yang berkembang dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J dengan mengutip sumber yang berkompeten.

“Kalau teman media mengutip dari sumber yang bukan expert, justru permasalahan ini akan lebih keruh, sebab masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus,” ucapnya.

Jendral Dedi selanjutnya menegaskan, atas permintaan pengacara keluarga Brigadir J, Polri telah menyetujui dilakukannya autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J. Ekshumasi itu semata-mata demi keadilan

Baca Juga:   Prada M. Ilham Pelaku Utama Kasus Ciracas Dipecat dari Keanggotaan TNI

“Sesuai rencana, autopsi ulang di pemakaman Brigadir J bakal dilakukan pada Rabu (27/7) di Jambi,” tandas Kadiv Humas Polri tersebut.

Baca Juga:   Dantim Provos Mabes TNI Jadi Korban Penyerangan 8 Orang, Ini Kronologisnya

Untuk autopsi ulang telah dikoordinasikan Polri dengan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, ahli dari sejumlah universitas, termasuk entitas yang diusulkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Jenderal Dedi menjabarkan, terdapat dua konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik dalam pembuktian secara ilmiah ini, yakni konsekuensi yang secara yuridis harus terpenuhi, sehingga roses pembuktian saat ini mengedepankan kaidah ilmiah dan hasilnya harus sahih dan dapat dipertangungjawabkan, selanjutna konsekuensi keilmuan di mana metode, ilmu, dan peralatan yang digunakan pun harus terpenuhi.

“Tentu, sekali lagi, saya sampaikan proses pembuktiannya harus secara ilmiah, dan hasilnya harus sahih dan sesuai,” tutup Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Sebagai informasi, dalam pernyataannya dibeberapa media, pengacara keluarga Brigadir J menyebut, bahwa pihaknya mengaku ada unsur pembunuhan berencana yang dilakukan lebih dari satu orang, pengacara juga mengklaim memiliki cukup bukti sehingga mereka melaporkan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain itu, Pengacara keluarga Brigadir J juga membantah bahwa Brigadir J telah melaku tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap istri Kadiv Propam nonaktif Irjen pol Ferdy Sambo.(* FH)

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Terbaru

Adblock Detected!

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by whitelisting our website.